OJK Memperketat Aturan Pengelolaan Reksa Dana

Paruh kedua tahun 2019 diwarnai oleh beragam skandal terkait manajer investasi yang mengelola produk reksa dana maupun asuransi. Beberapa diantaranya bahkan masih terus berlanjut hingga sekarang (24/1). Otoritas Jasa Keungan (OJK) akhirnya merilis sejumlah aturan khusus untuk menertibkan pengelolana reksa dana di Indonesia pada awal pekan ini.

OJK Akan Bentuk Disgorgement Fund Untuk Pelanggaran Pasar Modal

Peraturan-peraturan baru tersebut dirangkum dalam Peraturan OJK No.2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Berikut ini beberapa rangkuman isinya yang perlu diketahui oleh investor reksa dana:

1. Penempatan Efek

Reksa dana hanya boleh berinvestasi pada efek yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah Indonesia, atau efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Reksa dana juga diperbolehkan untuk berinvestasi pada efek yang bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapatkan peringkat minimum idAAA dari Perusahaan Pemeringkat Efek, kecuali jenis Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi.

2. Larangan Bagi Manajer Investasi

Manajer investasi kolektif dilarang menempatkan reksa dana pada efek yang diperdagangkan di bursa mancanegara tapi informasinya tidak bisa diperoleh dari media massa dan web Indonesia. Selanjutnya, manajer investasi dilarang pula untuk terlibat dalam transaksi marjin untuk membeli efek dalam penawaran umum jika penjamin emisi efek tersebut adalah perusahaan efek yang merupakan manajer investasi itu sendiri atau afiliasi dari manajer investasi itu.

3. Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/MTN)

Banyak produk reksa dana menggunakan MTN sebagai aset dasar, sehingga produk ini selalu laris manis. Namun, situasinya kelak akan berubah. OJK kini mewajibkan MTN untuk memiliki peringkat layak investasi minimum idAAA atau yang setara pada setiap saat dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selain itu, sebagaimana telah dicantumkan dalam poin pertama, Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Terproteksi dilarang untuk menanamkan investasi dalam MTN.

Beragam peraturan ini efektif langsung pada tanggal diundangkan. Namun, manajer investasi yang sudah telanjur menerbitkan reksa dana yang menyimpang dari ketentuan, maka diberi waktu untuk melakukan penyesuaian hingga tiga tahun ke depan.

Tagged With :

Leave a Comment