Anda pasti sudah sering sekali mendengar saran bahwa saat ingin berinvestasi pastikan mitra perusahaan investasi incaran Anda sudah mengantongi perizinan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Perizinan tersebut adalah bukti bahwa perusahaan beroperasi secara legal dalam aktivitas bisnisnya sehingga masyarakat tak perlu khawatir dana yang disetorkan akan digelapkan sebagaimana kasus-kasus penipuan berkedok investasi atau sering disebut investasi bodong yang semakin lama semakin meningkat jumlahnya. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui apa sesungguhnya kewenangan lembaga ini.
Mengenal Fungsi OJK
OJK merupakan lembaga independen dan dalam menjalankan kewenangannya tidak boleh dicampuri oeh pihak lain. Lembaga ini mempunyai tugas, fungsi, atau wewenang yang menyangkut pengaturan, monitoring, pemeriksaan, hingga penyidikan terhadap semua aktivitas di sector jasa keuangan. Dalam sector tersebut antara lain perbankan, fintech, lembaga pembiayaan, dana pensiun, jasa keuangan non bank, misalnya asuransi, pasar modal, dan seluruh lembaga jasa keuangan yang lain.
Sejarah Singkat Berdirinya OJK
Pembentukan OJK ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diresmikan pada 16 Juli 2012. 5 tahapan berdirinya OJK hingga dapat melaksanakan seluruh fungsi dan kewenangannya adalah:
- 15 Agustus 2012 pembentukan Tim Transisi OJK Tahap I dengan tujuan membantu Dewan Komisioner OJK untuk melaksanakan tugas.
- 31 Desember 2012, OJK mulai aktivitasnya secara efektif meliputi fungsinya dalam Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.
- 18 Maret 2013, pembentukan Tim Transisi OJK Tahap II dengan tujuan membantu Dewan Komisioner OJK untuk menjalankan pengalihan fungsi, kewenangan, serta tugas terkait Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI.
- 31 Desember 2013, OJK mulai menjalankan fungsinya yaitu memonitor kinerja Perbankan.
- 01 Januari 2015, OJK mulai menjalankan tugasnya dengan cakupan yang kian luas yaitu monitoring industry Non-Bank, termasuk Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Tujuan Didirikan OJK
OJK didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan harapan untuk mendukung sector jasa keuangan dengan harapan daya saing perekonomian semakin meningkat. Selain itu OJK juga harus dapat menjaga kepentingan nasional yang termasuk dalam hal ini adalah sumber daya manusia, control serta kepemilikan pada bidang jasa keuangan, tata kelola yang baik, namun tetap dalam pertimbangan aspek positif.
Tugas Serta Fungsi OJK
Tugas OJK adalah membuat peraturan serta secara teratur memonitor aktivitas yang berhubungan dengan jasa keuangan pada sector perbankan, IKNB, dan pasar modal. Dapat dikatakan bahwa pada seluruh sector keuangan tersebut OJK menjalankan rangkaian tugas yang sama. Lebih detailnya tugas tersebut mencakup pengawasan, pembinaan, peraturan, hingga penegakan hukum pada kasus-kasus pelanggaran peraturan. OJK juga kerap melaksanakan tugas tambahan sesuai keputusan yang ditetapkan Dewan Komisioner.
Sementara fungsi umum OJK adalah merancang system pengaturan, monitoring, pemeriksaan, serta penyidukan yang menjadi satu-kesatuan akan semua aktivitas pada sector jasa keuangan, yaitu bidang perbankan, non-bank, serta pasar modal. OJK juga berwenang untuk membuat ketentuan tentang perkembangan serta peningkatan dalam bidang keuangan termasuk perlindungan bagi konsumen.
Visi dan misi OJK
Dalam menjalankan kewenangannya, OJK mempunyai visi dan misi
Visi OJK:
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Kebijakan Terbaru OJK
Sebagaimana telah dipublikasikan, inilah kebijakan serta inisiatif yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan, OJK demi mendukung peningkatan kinerja pada bidang keuangan dalam negeri menjadi semakin positif. Berikut ini adalah kebijakan yang dimaksud.
- OJK akan memberi fasilitas dalam pemberian insentif bagi calon emiten untuk menyuburkan iklim investasi dengan mengeluarkan efek berlandaskan utang dan system pengelolaan syariah. OJK juga memfasilitas alternatif pembiayaan pada sector strategis, baik swasta atau pemerintah dengan pengembangan pembiayaan yang bersumber dari pasar modal.
- OJK juga berupaya membuat lembaga jasa keuangan untuk menambah sumbangsih terutama pembiayaan bagi sector prioritas. Sector dimaksud adalah pariwisata, perumahan, substitusi impor, serta industry ekspor.
- OJK mendorong ketersediaan akses permodalan untuk UMKM serta masyarakat umum di kawasan terpencil yang belum dapat menjangkau lembaga keuangan formal, misalnya perbankan.
- OJK berupaya menciptakan ekosistem yang ideal agar pemanfaatan teknologi digital pada lembaga jasa keuangan semakin ditingkatkan baik dalam hal produk serta layanan financial dengan manajemen resiko yang baik. Upaya ini demi mendorong semakin banyaknya terobosan pada industry jasa keuangan dalam menerima tantangan revolusi industry 4.0. Salah satu realisasinya adalah memberikan fasilitas serta mengawasi perkembangan fintech sebagai start up yang tergolong baru di Indonesia. Fintech dimaksud juga mencakup peer to peer lending serta equity crowdfunding.
- OJK berupaya melibatkan teknologi canggih dalam berbagai operasional tugasnya, misalnya yang berhubungan dengan pengawasan perbankan hingga perizinan, serta proper test yang waktunya bisa semakin singkat dari 30 hari kerja menjadi dua minggu saja.
Mewaspadai Scam Berkedok OJK
Semakin meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan investasi seringkali menjadi peluang bisnis bagi oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan tindak penipuan. Terbukti kasus-kasus demikian ini setiap tahun jumlahnya meningkat. Beberapa waktu yang lalu terjadi kasus penipun dengan menggunakan nama Otoritas Jasa Keuangan yang melancarkan aksinya dengan membobol data pribadi, meminta uang, atau informasi yang berhubungan dengan rekening nasabah sasarannya. Data-data tersebut diperoleh dengan cara mengirimkan pesan singkat atau menelepon.
Pihak OJK sendiri telah menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin meminta informasi yang berhubungan dengan data nasabah. Bila Anda mengetahui atau menjadi sasaran penipuan ini Anda dapat melakukan pelaporan dengan kontak OJK 157. Selain itu Anda juga dapat melapor secara online dengan mengakses situs konsumen@ojk.go.id dengan membawa bukti-bukti kejahatan tersebut.
Persyaratan Pengaduan Konsumen
Masih berkaitan dengan pengaduan bagi konsumen, inilah beberapa ketentuan dalam tindakan pelaporan tersebut untuk menambah wawasan Anda terutama yang berhubungan dengan kerugian financial.
- Konsumen dirugikan hingga berjumlah maksimal 500 juta oleh perusahaan jasa keuangan penjaminan, perusahaan gadai, pembiayaan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, atau bidang perbankan.
- Konsumen membuat pengaduan secara tertulis kepada OJK dengan melampirkan dokumen bukti-bukti yang mendukung.
- Hingga batas waktu penyelesaian yang ditetapkan oleh OJK, konsumen tidak juga mendapatkan solusi dari perusahaan jasa keuangan terkait.
- Pengaduan oleh konsumen tidak termasuk sengketa yang sedang diproses, serta kasus tersebut belum ditangani oleh lembaga mediasi lainnya, misalnya peradilan atau arbitrase.
- Pengaduan tersebut bersifat keperdataan.
- OJK belum pernah memfasilitasi pengaduan tersebut sebelumnya.
- Pengajuan untuk menyelesaikan pengaduan oleh konsumen yang dirugikan tak lebih dari 60 hari kerja.
Semoga bermanfaat!
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : Fungsi OJK • Mengenal Apa itu OJK • OJK • Otoritas Jasa Keuangan