Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin resmi mengumumkan aturan mengenai pembagian dividen perbankan yang ramai menjadi bahan perbincangan publik. Apa isinya dan bagaimana dampaknya bagi investor yang memiliki saham perbankan? Mari kita simak bersama.
Aturan tersebut termuat dalam POJK No.17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang berfungsi sebagai pembaruan dari POJK No. 55/POJK.03/2016. Peraturan yang lama tak mengatur mengenai pembagian dividen perbankan, tetapi peraturan yang baru menambahkan sejumlah poin penting.
POJK No.17/2023 pasal 108 menjelaskan bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengkomunikasikan kebijakan dividen kepada para pemegang saham. Selain itu, OJK memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu terkait pembagian dividen bank dengan rincian berikut ini:
- OJK berwenang untuk memerintahkan bank agar menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen Bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen Bank.
- Kewenangan OJK tersebut akan diambil dengan mempertimbangkan aspek internal dan eksternal, serta kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.
Singkat kata, OJK tidak menentukan rasio pembagian dividen tertentu untuk perbankan. Hanya saja, OJK dapat melarang pembagian dividen sewaktu-waktu apabila mereka menilai aksi korporasi itu diambil secara tidak prudent dan/atau membahayakan keberlangsungan usaha bank.
Bagaimana reaksi pasar menanggapi peraturan OJK terbaru ini? Sejumlah saham perbankan melemah tipis pada awal perdagangan bursa sesi pagi ini (21/9/2023). Akan tetapi, tidak ada tanda-tanda aksi jual yang masif.
Kebijakan OJK sebenarnya bertujuan untuk kebaikan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan juga. Oleh karena itu, para investor yang menanamkan modal pada saham bank unggulan tak perlu mengkhawatirkan masa depan investasinya kelak. Sebaliknya, peraturan OJK justru memberikan lapisan pengamanan ekstra.
Instruksi OJK tak membatasi rasio dividen perbankan secara eksplisit, sehingga belum tentu mendorong perbankan untuk memangkas dividennya tahun depan. Selain itu, seandainya investor menerima dividen lebih rendah daripada sebelumnya, perbankan akan memiliki lebih banyak dana untuk mengembangkan bisnisnya. Perkembangan bisnis perbankan yang lebih baik tentu akan mengerek harga saham-saham dari sektor ini.
Tagged With : bank • dividen • saham