Seputar Surat Izin Usaha Jasa Wajib Diketahui

Untuk membangun sebuah perusahaan syarat formalitas wajib adanya izin usaha. Pengurusan perizinan usaha ini melalui pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Seperti izin usaha jasa akan dibuat pada beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung.

Surat izin usaha sudah ditetapkan wajib dimiliki para pebisnis. Melalui suatu kebijakan pemerintah yang berasal dari Paket Kebijakan XII. Proses pembuatan izin usaha lebih dipermudah untuk pendirian PT , CV, dan Virtual Office. Tujuannya semata-mata mendorong pemuda agar mengembangkan jiwa entrepreneurship.

Seputar Surat Izin Usaha Jasa Wajib Diketahui

Seputar Surat Izin Usaha Jasa Wajib Diketahui

  • Manfaat Izin Usaha

Izin usaha lebih dikenal dengan SIUP atau surat perizinan usaha perdagangan. Lingkup perdaganan sangatlah luas baik itu barang maupun jasa. SIUP merupakan sarana pemerintah sehingga dapat mendata badan usaha yang telah berdiri. Adapun beberapa manfaat lainnya yaitu, pertama menjadi perizinan resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Eksistensi perizinan resmi oleh pemerintah diartikan bahwa usaha anda jalani memiliki perlindungan hukum positif atau Indonesia. Hal tersebut sangat menguntungkan karena bisnis anda dapat selamat dari penertiban. Biasanya dalam jangka waktu tertentu pemerintah menertibkan usaha liar.

Selain itu, dalam kondisi terlibat hukum yang akan menyeret legalitas usaha maka perusahaan lebih aman. Pasalnya, bisnis jasa maupun barang anda berdiri atas legalitas resmi.

  • Syarat Utama Menunjang Usaha

Adanya izin usaha juga mendukung perkembangan bisnis anda. Terutama jika terjadi keadaan finansial mendesak seperti mengajukan pinjaman melalui bank. Pinjaman tersebut dapat berupa modal usaha dalam nominal tertentu. Pemilik usaha tentunya memerlukan SIUP sebagai persyaratan administrasi utama.

SIUP juga merupakan syarat ketika perusahaan mengikuti lelang maupun tender. Terlebih lagi jika perusahaan anda bergerak dalam lingkup perdagangan internasional. Sarana penunjang utama adalah adanya SIUP dalam kegiatan ekspor-impor. Perusahaan anda wajib memiliki SIUP agar dapat memperjual belikan dan mengirimkan barang lintas negara.

Dengan adanya izin usaha menunjukkan kredibilitas perusahaan diakui oleh kolega bisnis dan investor. Anda tentu paham membangun perusahaan tanpa SIUP membuat kredibilitas diragukan oleh rekan bisnis maupun pasar. Usaha jasa ataupun produk anda juga dapat dipromosikan oleh instansi pemerintahan dan mengikuti pameran lokal.

  • Jenis SIUP Wajib Tahu

Izin usaha produk maupun jasa terbagi dalam beberapa jenis atas dasar skala usahanya. Artinya SIUP terbagi dalam besaran kekayaan perusahaan dan modal awal yang dimiliki. Pertama, SIUP mikro merupakan izin usaha ditujukan pada badan usaha dengan kekayaan netto dan modal awal maksimal 50 juta rupiah.

Kedua, SIUP Kecil merupakan izin usaha ditujukan kepada badan usaha yang modal awal dan kekayaan netto mulai dari Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta. Ketiga, SIUP menengah merupakan urat izin usaha bagi pembentukan badan usaha yang modal awal serta kekayaan netto mulai Rp 500 juta sampai Rp 10 milyar.

Keempat, SIUP besar adalah izin usaha terhadap badan usaha  yang modal awal serta kekayaan netto besar yakni melebihi Rp 10 milyar. Klasifikasi SIUP ini akan mempermudah administrasi kedepannya dan digunakan untuk penghitungan pajak tahunan badan usaha.

  • Mekanisme Pendirian PT

Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 orang dan lebih. Modal awal yang harus disediakan dalam pendirian tersebut adalah Rp. 50 juta. Meliputi  modal disetor kepada Bank sebesar 25% dari seluruh modal usaha ini.

PT memiliki sistem keuangan maupun pengelolaan harta kekayaan sendiri. Sangat diperlukan untuk pembuatan Akta Notaris sebagai legalitas pendirian usaha dalam bidang jasa dan perdagangan. Tanggung jawab PT dibagi atas pemegang saham yang disesuaikan dengan persentase dan kuantita saham seluruh modal usaha.

Kepemilika pemegang saham ini akan tercatat pada akta notaris Perseroan. Berikut ini syarat pendirian suatu perseroan terbatas yakni nama PT yang sudah ditetapkan. Anda harus menyediakan surat kontrak rumah atau sertifikat rumah dalam bentuk fotocopy. Selanjutnya, melampirkan fotocopy KTP pendiri-pendirinya minimal dua orang.

Melampirkan pas photo pendiri berukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar. Surat keterangan domisili para pendirinya dan membuat stempel. Tetapi stempel Perseroan tersebut dapat dibuat apabila nama yang diajukan telah mendapat persetujuan.

Setelah semua administrasi diatas terpenuhi, jika pembuatan perseroan terbatas dikabulkan maka pemiliknya akan mendapat paket pendirian. Paket pendirian tersebut berupa akta pendirian perseroan terbatas yang dikeluarkan Notaris, SIUP dan TDP, serta pemesanan nama perseroan.

  • Mekanisme Pendirian CV

CV merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Terbagi atas sekutu aktif yakni Direktur Utama dan sekutu pasif yakni Komanditer. Masing-masing memiliki tanggung jawab secara pribadi jika mengalami kerugian.

Dalam hal ini sekutu aktif akan bertanggung jawab sepenuhnya hingga kekayaan pribadi. Sementara sekutu pasif akan bertanggung jawab berdasarkan besaran modal yang disetor. Pendirian CV membutuhkan Akta Notaris, bidang usaha yang diperdagangkan dapat berupa barang atau jasa.

Syarat untuk mendirikan CV lebih kompleks, yakni:

  1. Fotocopi KTP dari masing-masing pendiri
  2. Fotocopi surat kontrak atau sertifikat tanah tempat usaha dilansungkan
  3. Pas photo sekutu aktif yaitu direktur utama berukuran 3×4 berwarna sebanyak 4 lembar
  4. Stempel CV asli digunakan selama masa pengurusan
  5. Surat keterangan domisili badan usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan
  6. Materai nominal Rp 6 ribu sebanyak 6 lembar

Setelah semua berkas administrasi dilengkapi dan penetapan CV dikabulkan, anda akan memperoleh pengesahan dikeluarkan pengadilan negeri. Akta pendirian CV yang dikeluarkan oleh Notaris, SIUP dan TDP. Apabila anda ingin memberikan CV maka harus menyertakan surat perizinan dahulu.

  • Mekanisme Izin Usaha Jasa Perusahaan Tranportasi

Indonesia banyak hadir perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi. Perusahaan transportasi tersebut juga memiliki surat izin. Agar memperoleh izin sangat penting melakukan pengurusan dokumen lebih dahulu.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi berbeda dengan PT dan CV yang berdiri atas dasar SIUP. Perusahaan jasa transportasi tersebut harus memiliki IUJPT. Surat izin tersebut bukan sebagai pelengkap perusahaan saja. Tetapi sebagai legalitas dari perusahaan agar dapat berjalan sesuai aturan pemerintah.

Apabila anda ingin mengembangkan perusahaan transportasi jangan hanya memiliki Izin Usaha Angkutan saja. Pasalnya Izin Usaha Angkutan hanya berguna agar kendaraan dapat berjalan dengan baik.

Sementara IUJPT lebih terfokus untuk perizinan internal dari perusahaan transportasi, sehingga perlu dibedakan dengan izin usaha angkutan. Sebenarnya apabila ditelusuri pengusaha jasa transportasi tanpa IUJPT dianggap menjalankan usaha dengan ilegal. Serta dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Untuk memperoleh IUJPT bukanlah perkara rumit. Untuk pengurusan dokumen perizinannya juga gratis. Berikut ini adalah peryaratan administrasi wajib saat mendaftar IUJPT, diantaranya :

  1. Formulir permohonan telah diisi
  2. Salinan akta pendirian perusahaan disahkan Notaris
  3. Bukti penyetoran modal
  4. NPWP
  5. Modal setoran awal nominalnya Rp. 200 juta

Pemohon pengajuan penerbitan surat IUJPT ditujukan kepada Menteri Perhubungan. Apabila selama dua minggu diajukan, maka Menteri Perhubungan memberikan jawaban persetujuan atau penolakan. Jika disetujui secara bersamaan dalam jawabannya akan diterbitkan surat IUJPT pemohon.

Perlu diketahui bahwa fungsi surat IUJPT digunakan sebagai izin bagi perusahaan logistik. Sehingga dapat menjalankan usaha. Berbeda dengan fungsi izin usaha angkutan untuk menunjang mobilitas kendaraan. Pasalnya kendaraan bermotor perusahaan wajib memiliki bukti keterangan dan spesifikasi agar dapat beroperasi di jalan.

Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tagged With :

Leave a Comment