Apa Saja Syarat Perizinan Usaha Dagang

Dalam bidang suatu usaha sebenarnya bukan hanya dijalankan, namun harus didirikan atau dibangun sejak awal. Karena usaha yang kuat akan menjadi suatu pondasi untuk masa depan Anda. Baik dalam jenis usaha kecil menengah maupun usaha berskala besar. Namanya usaha membutuhkan syarat perizinan usaha yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan di bawah naungan hukum.

Salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan yaitu dengan mendaftarkan jenis usaha yang dijalankan. Surat perizinan usaha perdagangan atau disingkat SIUP merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan maupun badan usaha yang mendirikan suatu usaha perdagangan.

Syarat Perizinan Usaha Dagang yang Harus Dimiliki

Apa Saja Syarat Perizinan Usaha Dagang

Sebelum Anda mendirikan suatu usaha baik dalam bentuk PT, CV ataupun Firma, maka harus mengurus semua dokumen atau surat  izin usaha yang diperlukan sebagai leglitas perusahaan Anda. Di mana, dengan mempunyai dokumen usaha lengkap, maka akan terhindar dari semua kendala yang berhubungan dengan hukum yang berlaku.

Berikut ini beberapa dokumen yang wajib disiapkan dalam mendirikan suatu usaha sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

  • SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang harus diurus dan  dikeluarkan oleh kantor kecamatan atau kelurahan, di mana tempat usaha tersebut didirikan. Surat ini wajib dimiliki untuk mempermudah Anda dalam membuat dokumen seperti SIUP, NPWP, TDP dan surat pendukung lainnya dalam mendirikan suatu usaha.

Jika semua persyaratan SKDU sudah dilengkapi, maka Anda bisa mendapatkan dokumen tersebut dalam waktu satu hari.

  • IUD (Izin Usaha Dagang)

Jenis usaha dagang biasanya dijalani oleh perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, maka Anda sebagai pemilik usaha dagang juga membutuhkan surat izin Usaha Dagang (IUD). Surat izin tersebut sebagai bukti sah legalitas usaha yang Anda miliki.

Surat izin Usaha Dagang (IUD) dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan izin usaha lewat Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jika Anda sudah memiliki SKDU, surat izin lain yang wajib dimiliki yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor tersebut diberikan kepada wajib pajak untuk digunakan sebagai sarana administrasi dan sekaligus sebagai identitas wajib pajak untuk melaksanakan kwajiban perpajakan.

Untuk memperoleh dokumen ini, Anda bisa mengajukan permohonan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).

  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Surat Izin Tempat Usaha merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemilik usaha baik perusahaan, perorangan maupun badan usaha. Surat tersebut sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha, sesuai dengan tata ruang wilayah yang digunakan sebagai penanaman modal.

Surat izin ini dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohnan yang ditunjukkan kepada Pemerintah Daerah. Surat ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

  • SIUI (Surat Izin Usaha Industri)

Jika Anda memiliki suatu usaha yang bergerak dalam bidang industri dengan menggunakan modal sekitar 5 juta hingga 200 juta, maka surat izin ini wajib Anda miliki untuk mendukung legalitas usaha yang Anda miliki.

Untuk memperoleh surat izin ini, Anda dapat mengajukan di Kantor Palayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kota ataupun Kabupaten. Namun, jika usaha yang Anda dirikan sudah berkembang dan besar, maka Anda dapat mengurusnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat 1 Provinsi atau BKPM.

  • SIP (Surat Izin Prinsip)

Surat Izin Prinsip dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk mereka yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah. Dengan dokumen tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan usaha yang digunakan sebagai sumber investasi daerah.

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Memiliki jenis usaha perdagangan seperti perusahaan, koperasi, persekutuan atau perseorangan, maka Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP). Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan keberadaan perusahaan yang didirikan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Surat Izin Usaha Perdagangan terdiri dari empat kategori, antara lain:

  1. SIUP Makro, surat izin ini diperlukan oleh perusahaan yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih di bawah Rp. 50 juta di luar lahan dan bangunan.
  2. SIUP Kecil, surat izin ini diperlukan oleh perusahaan yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih mulai dari Rp. 50 juta sampai Rp. 500 juta di luar lahan dan bangunan.
  3. SIUP Menengah, surat izin ini diperlukan oleh perusahaan yang memiliki modal usaha dan kekayaan mulai dari Rp. 500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  4. SIUP Besar, surat izin ini diperlukan oleh perusahaan yang memiliki modal usaha dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yaitu bukti sah yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah terdaftar secara resmi.  Surat ini wajib dimiliki jika Anda memiliki usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum, tidak membutuhkan surat izin ini.

Untuk memperoleh surat izin ini, maka perusahaan harus mendapatkan pengesahan serta persetujuan akta untuk pendirian perusahaan dari MENKUMHAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

  • TDI (Tanda Daftar Industri)

Bagi Anda yang memiliki jenis usaha dalam bidang industri, maka harus memiliki Surat Tanda Daftar Industri. Surat ini diperoleh dari Dinas Perindustrian setempat untuk kelompok usaha kecil yang memiliki investasi usaha mulai dari Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 200 juta di luar lahan dan bangunan.

Dengan adanya surat izin ini, maka usaha dalam industri tersebut bersifat legal di mata hukum, sehingga tidak akan bermasalah atau terjerat hukum atas segala aktivitas yang dilakukan di dalam industri tersebut.

  • IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)

IMB yaitu surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang membangun bangunan untuk suatu usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan. Pemberian IMB ini bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna suatu lahan, penggunaan dan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

surat izin ini diberikan, maka akan diikuti dengan subuah retribusi IMB sebagai pungutan daerah untuk izin usaha yang sudah diberikan.

  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berguna untuk melindungi maysarakat dari bahaya konsumsi produk minuman, makanan dan juga obat-obatan. Bagi Anda yang memiliki produk usaha makanan atau produk yang dikonsumsi, maka surat izin ini wajib Anda miliki untuk mendapatkan izin pemasaran produk.

  • HO Surat Izin Gangguan

Surat izin ini dibutuhkan bagi mereka yang memiliki suatu usaha di tempat-tempat yang rawan risiko bahaya kerugian dan gangguan yang tinggi, serta mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Dinas Perizinan Domisili Usaha di kota ataupun kabupaten. Dimana kantor Dinas Perizininan tersebut memberikan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan masing-masing daerah biasanya berbeda.

Dengan memiliki syarat perizinan usaha, maka tidak perlu khawatir dalam menjalankan segala aktivitas usaha yang Anda miliki. Sehingga dalam menjalankan usaha, Anda akan merasa lebih aman dari segala tuntutan hukum yang berlaku.

Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 3.00 out of 5)
Loading...

Tagged With :

Leave a Comment