Mendirikan suatu usaha menjadi impian setiap orang, jika Anda mengalami kesuksesan maka bukan hanya Anda saja yang merasakan. Namun juga orang lain ikut menikmatinya seperti karyawan atau orang yang ikut bekerja di tempat Anda. Untuk mendirikan suatu usaha, maka harus memiliki surat perizinan usaha secara resmi agar dalam menjalankan segala aktivitas dapat berjalan lancar.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau disingkat SIUP yaitu sebuah dokumen yang digunakan sebagai tanda bukti bahwa usaha yang Anda miliki sudah tedaftar secara resmi. Anda dapat melakukan segala jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan izin SIUP tersebut. Jangan berfikir karena usaha yang Anda jalankan bersifat regional atau skala kecil, sehingga tidak membuat SIUP.
Pengertian Surat Perizinan Usaha
Surat Perizinan Usaha yaitu alat untuk pembinaan, pengawasan, pengarahan dan pengendalian dalam pengelolaan suatu usaha. Perizinan usaha ini wajib dimiliki bagi siapa saja yang memiliki usaha, agar tercapai ketertiban di dalam usaha, kesempatan dalam mengembangkan usaha dan kelancaran arus barang.
Izin usaha ini dapat diartikan sebagai identitas dari suatu usaha, sehingga dapat dijalankan secara legal atau sah karena sudah mendapat izin atau lisensi dari pemerintah yang berwenang. Sebuah usaha yang sudah berizin tentunya menjamin keamanan pelaku usahanya dalam menjalankan peraturan pemerintah secara tertib.
Di Indonesia sendiri, pendirian suatu usaha di atur dalam undang-undang dasar yaitu dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan dari departmen perdagangan. Setiap individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan dagang, maka wajib memiliki surat izin usaha.
Kegunaan Surat Perizinan Usaha
Sebagai seorang pengusaha, baik pengusaha besar maupun kecil terkadang masih banyak yang mengabaikan pentingnya memiliki surat izin usaha. Padahal izin usaha merupakan salah satu legalitas usaha dan menjadi penguat produk maupun brand.
Sebagian besar pengusaha tidak mau mengurus izin usaha karena prosesnya yang tidak sebentar. Hal itu memang benar, namun dengan memiliki izin usaha tentunya usaha Anda memiliki identitas secara resmi dibawah naungan hukum. Sehingga dalam segala kegiatan usaha Anda tidak akan terganggu karena masalah perizinan.
Selain banyaknya syarat untuk mengajukan izin usaha yang harus disiapkan, ditambah lagi terdapat pungli maka hal itu yang menjadikan para pengusaha malas mengurus izin usahanya. Namun di pemerintahan Presiden Jokowi, terdapat banyak sekali kebijakan ekonomi yang diterapkan, termasuk dalam pemangkasan izin usaha.
Berikut ini beberapa kegunaan surat izin usaha yang wajib Anda ketahui.
- Fasilitas Perlindungan Hukum
Dengan memiliki izin usaha, maka usaha yang Anda miliki memiliki perlindungan hukum. Karena usaha Anda sudah tercatat secara resmi. Dengan memiliki legalitas oleh pemerintah, jika sewaktu-waktu ada tindakan penertiban oleh satpol PP, maka usaha yang Anda miliki tidak akan mengalami masalah. Anda akan tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya.
- Mendukung Perkembangan Usaha
Jika Anda memiliki suatu usaha yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, maka Anda dapat mengajukan permohonan kredit modal usaha kepada perbankan. Tentu saja hal ini dapat membantu perkembangan usaha Anda. Bayangkan saja, jika usaha Anda belum memiliki izin resmi, maka kemana Anda akan mencari pinjaman dana untuk mengembangkan usaha?
- Syarat Mengikuti Lelang atau Tender
Beberapa jenis usaha seperti produksi dan developer perumahan, sudah pasti sering berhubungan dengan tender suatu proyek. Salah satu syarat utama untuk mengikuti tender yaitu peminat harus memiliki surat izin usaha sebagai bukti legalitas yang jelas.
Oleh karena itu, dengan Anda memiliki izin usaha maka dapat mengikuti sebuah tender karena usaha Anda sudah memiliki legalitas yang jelas.
- Meningkatkan Usaha ke Level Internasional
Bagi seorang pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan dalam pemasarannya ke tingkat internasional, maka kepemilikan izin usaha wajib dimiliki. Surat izin usaha merupakan salah satu syarat pendukung dalam melaksanakan perdagangan luar negeri baik ekspor maupun impor.
- Sarana Promosi untuk Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Jika Anda memiliki usaha dan telah mendaftarkan pada instansi pemerintah, sehingga usaha yang Anda miliki sudah bersifat legal. Maka Anda memiliki peluang dalam mengikuti pameran yang diadakan oleh instansi-instansi pemerintah.
Tentu saja memberikan banyak keuntungan, karena bisa dijadikan sebagai promosi gratis untuk usaha yang Anda miliki. Hal itu yang akan meningkatkan kredibilitas usaha Anda menjadi semakin terpercaya, sehingga masyarakat tidak ragu untuk membeli jasa ataupun produk yang Anda tawarkan.
Contoh Surat Perizinan
- Cotoh Surat Izin Café
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
KECAMATAN CANDIROTO
DESA MUNTUNG
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : 887/SK/2014
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami perbekel Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa:
- Nama : Anis Farida
- Tempat/Tanggal Lahir : Temanggung, 5 Juni 1980
- Jenis Kelamin : Perempuan
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Agama : Islam
- Warga Negara : Indonesia
- NIK : 19237462826371832
- Alamat : Jl. Muntung No. 70 Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Memang benar dari pengetahuan kami bahwa berdasarkan surat keterangan dari dinas Temanggung, Nomor : 887/SK/2014 , tanggal 5 Juli 2015, bahwa benar telah disebutkan diatas memiliki usaha berupa Cafe yang terletak di Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan benar dan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Temanggung, 5 Juli 2015
Perbekel Muntung
- Surat Izin Usaha Toko Kelontong
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
KECAMATAN NGADIREJO
DESA MUNTUNG SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : 225/178/43/2014
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami perbekel Desa Ngadirejo , Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa:
- Nama : Danang Pamungkas
- Tempat/Tanggal Lahir : Temanggung, 7 Maret 1981
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Agama : Islam
- Warga Negara : Indonesia
- Alamat : Jl. Ngadirejo No. 118 Desa Ngadirejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Benar saat ini nama Danang Pamungkas telah membuka suatu usaha. Perusahaan sebagaimana tersebut di bawah ini:
Nama Usaha : “ CV. Dwi group”
Jenis Usaha : Minimarket/ Toko Kelontong
Alamat Usaha : Desa Ngadirejo, RT.07, RW.12, Ngadirejo, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung
Status Bangunan : Milik Sendiri
Penanggung Jawab Perusahaan : Dwi Yulianto Putra
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan benar dan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Temanggung, 18 Janunari 2014
Perbekel Ngadirejo
Mengetahui
Camat Adimulyo
Hariyanto, S.Pd
NIP. 52522832
Agus Wibowo
NIP. 5252432
- Surat Izin Usaha Toko Mebel
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
KECAMATAN CANDIROTO
DESA SIKEDUNG
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor : 142343/II/2015
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Sikedung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung menerangkan dengan sebenar-benarnya bahwa :
- Nama : Angga Ardianto
- Tempat/Tanggal Lahir : Temanggung, 9 September 1980
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat : JL. Sikedung No. 15 Desa Sikedung Kec. Candiroto Kab. Temanggung
Adalah benar bahwa yang disebutkan diatas warga Desa Sikedung Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung yang memiliki usaha mebel.
Demikian suat keterangan ini dibuat dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Temanggung, 19 Mei 2014
An. Kepala Desa Sikedug
Sekretaris
Khoirul Anam
Dari penjelasan di atas, mengenai pengertian surat perizinan usaha, kegunaan dan contohnya. Semoga menambah wawasan Anda tentang izin usaha yang wajib dimiliki. Sehingga usaha yang Anda miliki lebih aman dan dapat berkembang sesuai dengan keinginan, Sebagai bekal investasi untuk masa depan Anda.
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : Contoh Surat Izin Usaha • Kegunaan Surat Perizinan Usaha • Pengertian Surat Izin Usaha • Surat Perizinan Usaha Perdagangan