Apa itu SIUP dan Cara Mudah Mendapatkan SIUP secara Online

Dalam beberapa tahun belakangan ini minat masyarakat Indonesia untuk menjadi pengusaha sukses semakin meningkat dan tentu saja ini adalah gejala yang baik karena membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Pemerintah pun telah memberikan ruang yang seluas-luasnya, salah satunya dengan mempermudah proses perizinan untuk merintis usaha. Pihak-pihak yang berwenang juga memangkas persyaratan untuk mendirikan badan usaha, misalnya CV hingga PT. Selain itu pemerintah juga menyediakan semakin banyak sarana untuk memberikan bantuan permodalan bagi para pengusaha kecil.

Mengenal SIUP

Apa itu SIUP dan Cara Mudah Mendapatkan SIUP secara Online

Saat Anda merintis bisnis sebaiknya memang bentuk usaha tersebut diresmikan menjadi badan usaha dengan mengurus SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Secara singkat SIUP ini adalah bukti legalitas usaha Anda yaitu berupa surat izin untuk melakukan aktivitas perdagangan. Semua badan usaha seperti BUMN, Koperasi, Firma, PT, CV, serta UD diharuskan untuk mempunyai SIUP agar masyarakat luas mengetahui bahwa perusahaan tersebut beraktivitas secara sah. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jauh tentang SIUP ini.

Definisi SIUP

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), definisi SIUP adalah: Surat Ijin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah untuk pelaku usaha yang membuktikan bahwa usaha yang dijalankan sah serta legal dan diakui oleh negara. SIUP tidak hanya untuk bisnis berskala kecil atau secara perorangan saja, tapi juga bisnis-bisnis besar.

Tak perlu menunda-nunda untuk mengurus SIUP demi melegalkan bisnis Anda apalagi sekarang tidak dibutuhkan waktu yang lama lagi untuk itu yaitu hanya 2 hari saja. Anda bahwa dapat mengurus SIUP sekaligus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara online. Untuk menyuburkan iklim berwirausaha serta menarik lebih banyak investor pemerintah bahkan telah mengeluarkan beberapa kebijakan serta aturan yang bisa sangat membantu pelaku usaha, salah satunya ketentuan pendirian PT dengan modal dasar yang diperkecil, yaitu mulai 50 juta rupiah serta nominalnya sesuai kesepatakan pemilik PT. Berikutnya adalah penghapusan kebijakan tentang surat keterangan domisili usaha untuk mengurus perizinan badan usaha di Ibukota.

Dasar-dasar Hukum Tentang Pembuatan SIUP

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa pembuatan SIUP dan TDP dapat dilakukan secara online, berikut ini adalah dasar hukumnya:

  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  •  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
  • Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Cara Membuat SIUP Secara Online

Bagi Anda yang tertarik untuk mengurus SIUP secara online, ikutilah langkah-langkah berikut ini:

  • Membuka akun

Untuk melakukan registrasi pertama Anda harus membuat akun pada situs BPTSD DKI Jakarta serta mendaftarkan email perusahaan Anda. Setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai pemohon baru untuk mengaktifkan akun dengan melakukan verifikasi dokumen pada kantor PTSP terdekat. Dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk melakukan verifikasi adalah KTP, NPWP pemilik perusahaan, serta NPWP perusahaan. Bila proses verifikasi ini dikerjakan oleh orang lain berarti harus menggunakan surat kuasa.

  • Mengajukan permohonan pembuatan SIUP

Setelah mempunyai akun berikutnya adalah mengajukan permohonan untuk pembuatan SIUP dan TDP dengan menginput serta mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan sesuai system pendaftaran. Perlu diperhatikan bahwa kedua proses tersebut, menginput serta mengunggah dokumen harus selesai dalam waktu 1 jam dan tidak boleh terputus. Bila ini tidak dapat dilakukan Anda harus mengulangnya kembali hingga selesai. Dokumen-dokumen  yang hendak diunggah harus dijadikan softfile dengan cara di-scan. Dokumen dimaksud adalah foto pendiri/pemilik perusahaan, SKDP, SK Kemenhukham, dan akta pendirian perusahaan.

  • Mendapatkan informasi jadwal pengambilan SIUP

Bila proses kedua sudah selesai berikutnya Anda akan memperoleh informasi tentang jadwal pengambilan SIUP serta 3 dokumen yang berhubungan dengan itu, yaitu surat tanda registrasi dan formulir pendartaran SIUP. Anda bisa mendapatkan informasi perkiraan waktu untuk mengambil SIUP dan TDP di PTSP. Dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani dan diserahkan dalam bentuk fisik saat mengambil SIUP serta TDP.

Pada waktu yang dijadwalkan jangan lupa membawa kopi SK Kemenkumham, akta notaris, pas foto penanggungjawab perusahaan dalam bentuk soft file, dan surat pernyataan kedudukan badan usaha.

Anda mungkin bertanya-tanya mengapa proses verifikasi dibutuhkan? Alasannya adalah untuk mengantisipasi tindak penipuan dengan kedok badan usaha. Selain mengurus SIUP secara online, tentunya Anda juga masih dapat mengajukan pembuatannya pada TDP secara konvensional. Walaupun telah mempunyai tujuan yang baik dalam meningkatkan peringkat indeks ease of doing business atau kemudahan merintis usaha namun dalam implementasinya pemerintah masih terus mempunyai pekerjaan rumah agar tidak terkesan hanya membuat peraturan saja.

Jenis-jenis SIUP

Yang membedakan jenis-jenis SIUP adalah kekayaan atau besaran modal yang dimiliki oleh bisnis atau perusahaan. Berikut ini penjelasannya:

  • SIUP Mikro – Dokumen ini dibuat oleh pemilik perusahaan dengan kekayaan atau modal minimal 50 juta dan maksimal 500 juta.
  • SIUP Kecil – SIUP kecil dikeluarkan bagi pemilik perusahaan dengan kekayaan atau modal minimal 50 juta dan maksimal 500 juta.
  • SIUP Menengah – SIUP menengah diterbitkan bagi pemilik perusahaan dengan kekayaan atau modal minimal 500 juta dan maksimal 10 milyar.
  • SIUP Besar – SIUP besar diterbitkan bagi pemilik perusahaan dengan kekayaan atau modal berjumlah lebih dari 10 milyar.

Fungsi SIUP untuk Pemilik Usaha

Anda perlu mengetahui inilah fungsi SIUP bagi pemilik usaha.

  1. SIUP adalah sarana yang membuktikan bahwa suatu usaha bersifat legal di mata pemerintah sehingga pemegang SIUP ini bebas menjalankan aktivitas perusahaannya.
  2. SIUP adalah dokumen yang disyaratkan sehingga suatu perusahaan dapat mengikuti aktivitas lelang yang digelar oleh pemerintah.
  3. Bila pengusaha sudah mempunyai SIUP yang bersangkutan bisa lebih bebas untuk mengembangkan usahanya bahkan hingga melakukan ekspor dan impor.

Perlu diketahui bahwa satu SIUP hanya dibolehkan untuk sebuah usaha saja. Dengan begitu Anda tak perlu kebingungan lagi bila ingin merintis dua bisnis sekaligus. Tentu saja setiap jenis bisnis harus mempunyai SIUP masing-masing. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menjelaskan bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan oleh perusahaan harus benar-benar sesuai dengan yang tertulis pada dokumen SIUP tersebut. Jadi bagi Anda yang ingin menjalankan bisnisnya dengan legal dan dinaungi oleh hukum Indoneia sebaiknya segeralah mengajukan permohonan untuk membuat SIUP.

Dengan memiliki SIUP bisnis Anda juga dipandang lebih terpercaya dan professional sehingga menambah kepercayaan diri untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain atau investor. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi yang berguna bagi Anda.

Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tagged With :

Leave a Comment