Apakah Anda pernah mendengar ada investor saham yang ditipu karena uangnya digondol pialang atau terjadi investasinya kolaps karena ada insider trading? Kelak, Anda sebagai investor bisa jadi akan mendapatkan perlindungan ekstra dan bahkan ganti rugi, apabila terlibat dalam kasus pelanggaran pasar modal seperti itu.
Awal pekan ini, anggota Dewan OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, mengungkap sebuah rencana mengejutkan. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji dasar hukum untuk menyusun rancangan sebuah Disgorgement Fund. Disgorgement Fund ini ditujukan untuk menampung dana-dana dari uang penalti yang dikenapan pada pelaku pelanggaran di lingkungan pasar modal, untuk kemudian disalurkan pada investor yang dirugikan.
Sebagaimana dikutip oleh media Detik.com, Hoesen menerangkan, “Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang dasar hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di Disgorgement Fund.”
Meski demikian, masih ada beberapa segi yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Kata Hoesen juga, “Pertanyaannya kalau sudah bayar apakah persennya terus ke pengadilan? nah di situ diskusinya. Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti ya sudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja.”
Ide untuk penyusunan Disgorgement Funds ini diperoleh dari langkah yang diambil oleh US SEC (Securities and Exchange Commission). Di Amerika Serikat, semua pelanggar aturan di pasar modal dikenakan denda. Dana yang terhimpun dari denda tersebut, kemudian dibagikan kepada korban-korbannya. Walaupun para korban kemungkinan tidak memperoleh kembali semua dananya yang hilang, tetapi setidaknya hal ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban yang lebih signifikan daripada tuntutan hukum pengadilan semata.
Pelanggaran yang akan dicakup oleh Disgorgement Fund ini bermacam-macam, mulai dari transaksi semu, insider trading, hingga penggelapan dana nasabah. Dengan demikian, apabila sudah diresmikan, maka perlindungan bagi investor di pasar modal Indonesia akan meningkat. Namun, perlu diperhatikan bahwa inisiatif ini bukan dimaksudkan untuk mengganti rugi para investor yang mengalami loss akibat fluktuasi harga saham biasa.
Tagged With : investasi • keuangan • saham