Obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga jangka panjang yang sangat menarik bagi investor muslim maupun non-muslim. Keuntungan sukuk dapat memperkaya pundi-pundi kita, sekaligus mengandung risiko yang sangat rendah.
Pemerintah merencanakan penerbitan Sukuk Ritel seri SR021 pada 23 Agustus – 18 September 2024, atau tepatnya pekan depan. Potensi keuntungan sukuk tersebut lebih besar dibandingkan seri-seri surat berharga negara sebelumnya. Berikut ini daftar keuntungan sukuk bagi investor:
1. Imbal Hasil Melimpah
Sejumlah pakar memprediksi penawaran Sukuk Ritel seri SR021 bakal dibanderol dengan kupon maksimal 6,5%-6,6% per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga deposito bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Imbal Hasil Stabil
Pemerintah biasanya membayarkan kupon surat berharga negara setiap bulan sampai dengan jatuh tempo. Investor bisa langsung menerima pembayarannya melalui rekening bank masing-masing.
3. Pajak Murah
Sejak tahun 2021, pemerintah telah memangkas pajak atas imbal hasil surat berharga negara dari 15% menjadi 10%. Dengan demikian, tingkat pajak atas sukuk saat ini (10%) cuma setengah dari deposito (20%).
4. Investasi Sesuai Syariah
Hasil dari penghimpunan dana melalui sukuk selayaknya tidak dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang haram atau berlawanan dengan ketentuan syariah. Oleh karena itu, pendapatan investor tetap berkah.
5. Dijamin Undang-undang
Pembayaran imbal hasil sukuk dijamin oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan berbagai peraturan turunannya. Oleh karena itu, investor tidak perlu khawatir mengalami kerugian akibat gagal bayar atau dananya hangus.
6. Mendukung Pembangunan Negeri
Pemerintah biasanya menerbitkan sukuk dengan tujuan membiayai pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek nasional lainnya. Dengan berinvestasi pada Sukuk Ritel, investor ikut berkontribusi mendanai pembangunan negeri.
7. Mendukung Pasar Keuangan Syariah Nasional
Sebuah sistem keuangan syariah yang sehat bukan hanya terdiri atas institusi seperti bank, melainkan juga mencakup instrumen investasi berbasis syariah seperti sukuk. Semakin laris instrumen investasi berbasis syariah ini, semakin pesat pula perkembangan sistem keuangan syariah Indonesia.
Nah, apakah tertarik untuk berinvestasi dalam sukuk? Instrumen investasi ini memiliki jangka waktu tiga sampai lima tahun, sehingga investor dapat memanfaatkannya untuk tabungan pernikahan, tabungan haji, ataupun tujuan lainnya.
Tagged With : investasi syariah • obligasi • Sukuk ritel • surat berharga negara