Sebagai warga negara yang baik, tentu kita perlu melaporkan, menghitung, dan melakukan pembayaran pajak setelah mendapatkan keuntungan investasi. Beragam aset investasi telah memiliki aturan pajak yang jelas. Misalnya, bunga deposito dikenai pajak 20 persen, sedangkan investasi saham dikenai pajak 10 persen. Namun, ada satu investasi bebas pajak di Indonesia yang boleh jadi Anda belum mengenalnya.

Tahukah Anda, investasi apa yang bebas pajak itu? Jawabannya adalah reksa dana. Berbeda dengan investasi saham, obligasi, atau deposito yang dikenai pajak; investor reksa dana tak perlu pusing memperhitungkan pembayaran pajak saat membeli (subscription) atau mencairkan reksa dana. Hal ini termuat dalam Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 Ayat 3i.
Mengetahui hal ini, boleh jadi Anda bertanya-tanya, keistimewaan apa dari reksa dana yang membuatnya tak dikenai pajak sama sekali?
Untuk memahaminya, pertama-tama Anda harus mengenal struktur reksa dana. Reksa dana merupakan gabungan dana banyak investor yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam beragam aset investasi lain seperti saham, deposito dan obligasi. Setiap unit penyertaan reksa dana mengandung Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang dihitung dari total aset reksa dana dikurangi kewajiban atau beban reksa dana. Nah, beban reksa dana terdiri atas banyak komponen, seperti fee Manajer Investasi dan pajak.
Pada dasarnya, Manajer Investasi telah membayar pajak dalam aktivitasnya mengelola reksa dana ke dalam beragam aset investasi lain. Oleh karena itu, investor tak perlu lagi membayar pajak ganda. Keuntungan yang diperoleh dari kenaikan NAB suatu produk reksa dana merupakan keuntungan bersih yang telah dikurangi pajak.
Meski demikian, Anda tetap berkewajiban untuk melaporkan kepemilikan reksa dana dalam SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Jika Anda telah membeli reksa dana tapi belum menjualnya kembali sebelum akhir tahun, maka harus memasukkan nominal pembelian reksa dana dalam kategori harta berupa aset investasi. Sedangkan jika Anda telah menjual reksa dana sebelum akhir tahun, maka perlu mencantumkan keuntungannya dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Tagged With : investasi • reksadana