Ingin Gunakan Deposito Sebagai Jaminan Kredit? Perhatikan Risiko Ini

Banyak orang merasa girang setelah mengetahui kalau depositonya bisa digunakan sebagai jaminan kredit. Apalagi ketika deposito itu sudah telanjur dikunci untuk jangka waktu beberapa tahun, sehingga pencairannya sebelum jatuh tempo pasti akan dikenai penalti. Dengan menggunakan deposito sebagai jaminan kredit, maka mereka dapat memecahkan masalah kekurangan dana segar dalam waktu dekat, sekaligus bebas dari penalti dan tetap mendapatkan bunga deposito.

Faktanya, penggunaan deposito sebagai jaminan kredit membawa banyak konsekuensi lain yang bisa jadi memperumit kondisi keuangan Anda. Mengapa demikian? Coba perhatikan dua risiko menggunakan deposito sebagai jaminan kredit berikut ini.

Periksa Hasil Trading Forex Mengecewakan

1. Bunga Kredit Pasti Lebih Tinggi Daripada Bunga Deposito

Pernahkah Anda membandingkan suku bunga deposito dan kredit? Bunga deposito selalu lebih rendah daripada bunga kredit. Hal ini berlaku di semua bank umum, baik bank nasional maupun daerah.

Sebagai contoh, bunga deposito tier 1-3 (<Rp2 Miliar) di Bank Mandiri saat ini sebesar 4.25% untuk jangka waktu satu tahun, atau 4.75% bagi tier 4-5 (>Rp2 Miliar). Namun, bunga kredit sudah lebih dari dua kali lipatnya. Bunga kredit konsumsi non-KPR 12%, kredit KPR 10.25%, kredit mikro 17.75%, dan kredit ritel 9.95%.

Artinya, apapun kebutuhan yang mengharuskan Anda menggadaikan deposito itu, hasilnya Anda tetap harus membayar selisih bunga yang cukup besar. Walaupun memang, bunga kredit yang harus dibayar tentu lebih rendah daripada jika Anda menggunakan agunan selain deposito atau tak menggunakan agunan sama sekali.

2. Deposito Tidak Bisa Ditarik Selama Berstatus Sebagai Jaminan

Sebelum Anda melunasi kredit, maka deposito yang dijadikan jaminan kredit tersebut tidak akan bisa dicairkan, walaupun Anda rajin membayar cicilannya. Situasinya berbeda dengan jika Anda menggunakan tanah atau bangunan sebagai jaminan; karena penggunaan tanah dan bangunan tetap diperbolehkan selama kredit belum dinyatakan gagal bayar.

Sepintas, terkuncinya deposito ini tak menjadi masalah besar. Namun, itu hanya akan berlaku selama kondisi keuangan Anda lancar dan mampu melunasi cicilan. Bagaimana jika keuangan macet lagi? Dalam situasi itu, Anda hanya bisa menonton dana deposito yang terkunci sambil mencari pinjaman dari sumber lain.

Apalagi kalau sampai gagal bayar, maka keseluruhan deposito akan langsung disita. Padahal, dana kredit yang dahulu dicairkan itu pasti nominalnya lebih rendah daripada dana deposito Anda.

Jadi, bagaimana? Apakah Anda berminat untuk menggunakan deposito sebagai jaminan kredit? Apabila tindakan itu tak merugikan berdasarkan perhitungan Anda sendiri, maka tak ada masalah melakukannya. Namun, kedua faktor di atas perlu dijadikan bahan pertimbangan serius.

Tagged With :

Leave a Comment