10 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2019

Sebagian besar masyarakat pasti pernah atau kini tengah menginginkan uang cepat yang sifatnya darurat entah itu untuk berobat maupun keperluan bisnis atau usaha. Kini munculnya pinjaman online yang mudah dan cepat untuk masyarakat seolah menjadi angin segar di kala mereka mungkin sangat kesulitan untuk mendapatkan kucuran dana segar langsung dari tempat atau lembaga keuangan namun pilihlah lembaga online yang terpercaya dan terdaftar pada OJK.

Pinjaman Online Menguntungkan Namun Bisa Pula Merugikan

10 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2018

Di kala memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan resmi seperti bank dan sebagainya sangat sulit bahkan diperlukan yang namanya syarat khusus yang sangat rumit untuk dipenuhi, kini masyarakat dimudahkan untuk memperoleh pinjaman online dari lembaga keuangan tertentu yang bergerak dalam bidang online. Mereka menawarkan berbagai kemudahan termasuk juga dengan kemudahan untuk bisa mengambil kredit bagi calon nasabahnya. Mereka juga sering disebut dengan Fintech.

Bahkan kebanyakan Fintech kini hanya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu saja bagi nasabah untuk mencairkan dana mereka dan persetujuannya pun hanya membutuhkan sekitar 1 jam saja oleh perusahaan tersebut. Saat ini, bukan hanya belasan maupun puluhan lembaga Fintech yang hadir di Indonesia baik itu dimiliki oleh perusahaan Indonesia maupun asing. Namun hanya sedikit yang sudah memiliki lisensi resmi dari OJK. Sangat disarankan bagi nasabah mencari lembaga resmi.

Belakangan ini bahkan sudah muncul beberapa berita di media sosial maupun berita TV dan surat kabar bahwa banyak sekali ditemukan dan dibongkar pinjaman online palsu karena perusahaan Fintech melakukan manipulasi dan sebagainya. Bahkan sistem untuk menagihnya pun juga dinilai melanggar hak privacy dan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan para nasabah dan akhirnya membuat mereka menyesal telah memilih perusahaan Fintech yang tidak terpercaya itu.

Pilihlah Perusahaan Pinjaman Online yang Diawasi dan Terdaftar Dalam OJK

Anda harus tahu apa yang perlu dihindari dan juga tahu cara memilih perusahaan Fintech yang aman untuk melakukan pinjaman online dan jangan hanya tergiur dengan adanya kemudahan sekaligus kecepatan pencairan dana yang akan membuat Anda memperoleh dana segar tanpa perlu menunggu lama. Nyatanya, masih bisa dihitung perusahaan Fintech yang benar-benar diakui dan memiliki nama besar di dunia finansial serta telah terdaftar resmi di OJK dan inilah beberapa daftar terbarunya:

  • PT. Cash Wagon

Perusahaan ini bukan hanya bergerak dalam sistem online melainkan mereka juga memiliki basis kantor fisik resminya yang terdapat di bilangan Jakarta Selatan. Mereka menyediakan pinjaman secara online dan mereka memang dikenal sebagai perusahaan Fintech yang sudah resmi terdapat bahkan juga diawasi dengan ketat semua kegiatan finansial mereka oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang ada di dalam negeri. Bahkan mereka juga menunjukkan nomor registrasi sahnya yaitu S-5475/NB.111/2017 dan mereka telah mengikuti semua aturan yang berlaku dalam OJK dengan nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan peminjaman uang dengan basis teknologi informasi.

  • KlikACC

Perusahaan Fintech ini memiliki nama resmi PT. Aman Cermat Cepat namun sistem onlinenya dikenal dengan KlikACC. Mereka juga merupakan perusahaan yang menyediakan layanan peminjaman uang menggunakan teknologi informasi yang dikenal dengan Peer to Peer Lending. Sama seperti perusahaan sebelumnya, mereka telah terdaftar secara resmi sejak tanggal 15 Juni 2017 oleh OJK dengan terbitnya surat yang menyatakan mereka telah terdaftar dengan nomor S-2793/NB.111/2017. Karena itulah semua usahanya pun telah diawasi oleh OJK sekaligus diregulasi dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku nomor 77/POJK.01/2016. Dengan demikian, KlikACC pun sudah mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia termasuk jika ada perubahan aturan.

  • Danamas

Perusahaan Fintech terpercaya lainnya adalah Danamas yang memiliki kantor pusat di Jakarta Pusat sementara kantor operasionalnya berada di wilayah bilangan Jakarta Barat. Mereka telah terdaftar secara resmi di Kominfo termasuk OJK untuk memberikan pelayanan peminjaman uang dengan menggunakan basis teknologi informasi. Mereka melakukan pelayanan dan kegiatan finansialnya sesuai dengan peraturan OJK dengan nomor 77/POJK01/2016 dan perusahaan yang memiliki nama asli PT. Pasar Dana Pinjaman ini sudah memperoleh surat terbitnya sejak tanggal 06 Juli 2017 dan nomornya adalah Kep-49/D.05/2017.

  • Uangteman.com

Sistem online ini dimiliki oleh perusahaan PT. Digital Alpha Indonesia yang merupakan lembaga peminjaman dana mikro yang pertama di Indonesia yaitu telah memiliki nomor registrasi terdaftar yang diterbitkan pada tahun 2017 yang lalu dengan nomor S-2970/NB.111/2017 dan menjalankan bisnis finansialnya berdasarkan POJK dengan nomor 77/POJK.01/2016. Mereka memberikan komitmen sekaligus juga perlindungan terhadap nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Akseleran

Platform online ini dimiliki oleh perusahaan Fintech bernama PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia merupakan jasa penawaran peminjaman uang dengan basis teknologi informasi Peer to Peer lending Indonesia yang resmi terdaftar di dalam OJK dan melakukan semua kegiatan berdasarkan dari peraturan dan undang-undang resmi yang ditetapkan oleh OJK dengan nomor 77/POJK.01/2016.

Perusahaan Pinjaman Online Fintech Terpercaya di Indonesia Dengan Hukum Resmi

  • Dana Kita

Perusahaan Fintech ini juga telah mengantongi ijin resmi dari OJK dan tetap beroperasi sesuai dengan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Mereka berbasis di Jakarta dan memberikan pelayanan peminjaman uang berbasis teknologi informasi untuk seluruh Indonesia. Mereka juga bekerja sama dengan beberapa mitra terpercaya sebagai berikut Xendit, Bank BCA, Bank Mandiri, Pefindo, Allianz dan sebagainya.

  • Koin Works

Perusahaan Fintech lain yang bisa Anda pilih sebagai referensi untuk melakukan peminjaman dana. Mereka merupakan sebuah perusahaan leending Indonesia yang berbasis teknologi informasi dengan penyediaan sistem Peer to Peer atau P2P. Mereka menggunakan machine learning yang sangat kreatif dan juga inovatif dengan menghubungkan investor langsung kepada nasabah yang akan meminjam dana melalui platform yang canggih.

  • Amartha

Perusahaan Fintech ini telah berdiri mulai dari tahun 2010 dan mereka juga dikenal sebagai pelopor munculnya Fintech dengan sistem peer to peer lending di Indonesa. Amartha akan langsung menghubungkan nasabah dengan para pengusaha mikro untuk melakukan peminjaman dana. Mereka juga telah memiliki lisensi dan regulasi resmi dari OJK bahkan mereka selalu melakukan aktivitas resmi dibawah regulasi dari peraturan OJK dengan nomor 77 di tahun 2016.

  • Investree

Perusahaan ini memiliki nama lengkap PT. Investree Radhika Jaya yang merupakan sebuah perusahaan finansial yang dibangun atas dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini juga dibangun dengan pengawasan dari OJK yang menyediakan layanan khusus berupa interfacing yang akan menghubungkan Anda para nasabah yang membutuhkan pinjaman dana dengan mereka yang akan meminjamkan dana. Tetapi, perlu diingat bahwa Investree tidak menawarkan atau memberikan saran apapun terkait dengan adanya pendanaan di dalam situsnya.

  • Modalku

Mitrausaha Indonesia Grup sudah resmi terdaftar oleh OJK dan mereka menyediakan adanya pelayanan untuk peminjaman dana dengan menggunakan basis teknologi informasi dengan surat bukti OJK yang diterbitkan dengan nomor S-2493/NB.111/2017 pada tanggal 31 Mei yang lalu. Mereka diawasi dengan ketat semua aktivitas dana dengan peraturan OJK bernomor 77/POJK.01/2016.

Itulah perusahaan terdaftar pada OJK yang akan memberikan pelayanan pinjaman online terpercaya dengan jaminan dan tentunya keamanan.

Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 3.57 out of 5)
Loading...

Tagged With :

Leave a Comment