Aturan Pajak bagi Investasi Reksa Dana yang Menguntungkan

Investasi saham itu kena pajak. Investasi properti pasti kena pajak. Investasi deposito pun, kelak bunganya akan dipotong pajak. Investasi emas juga ada pajaknya. Lalu, bagaimana dengan investasi reksa dana? Faktanya, reksa dana merupakan satu-satunya jenis investasi yang hasil keuntungannya tidak dikenai pajak secara langsung di Indonesia. Mengapa bisa begitu!? Dalam artikel ini, kita akan meninjau dasar hukum dan contoh praktisnya.

Tips Belajar Forex Secara Otodidak

Menurut Undang-undang PPh pasal 4 ayat 3 i, reksa dana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Karena bukan objek pajak, maka tentu saja tak ada tarif pajak apapun yang harus dibayarkan secara langsung oleh investor pemilik reksa dana. Kita tak perlu pusing melaporkan atau menghitung apapun terkait investasi reksa dana dalam SPT Tahunan.

Ini merupakan salah satu keunggulan reksa dana yang tidak akan ditemukan pada aset investasi keuangan maupun non-keuangan lainnya. Sebagai perbandingan, dalam UU PPh yang sama, disebutkan pajak PPh final 20 persen atas bunga deposito, 10 persen atas saham, dan 5 persen atas obligasi.

Apabila kita tinjau lagi dari segi mekanisme investasi, aturan pajak reksa dana ini cukup wajar. Definisi reksa dana merujuk pada produk investasi yang menghimpun dana banyak orang, kemudian dialokasikan oleh Manajer Investasi kepada beragam aset seperti deposito, obligasi, saham, dan lain sebagainya. Saat Manajer Investasi menerima imbal hasil dari beragam aset tadi, ia telah membayarkan pula pajak atas imbal hasil aset terkait.

Umpama dana dibelikan obligasi, maka saat Manajer Investasi menerima bunganya, bunga tersebut telah dipotong pajak. Dengan demikian, sejatinya reksa dana juga dibebani pajak, tetapi tidak perlu dibayar langsung oleh investor pemilik reksa dana karena sudah termasuk dalam struktur biaya reksa dana. Investor cukup menerima keuntungan yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), yang mana NAB itu sendiri sudah netto.

Praktis sekali, bukan!? Inilah salah satu alasan mengapa produk investasi reksa dana sangat cocok bagi investor pemula dan investor yang punya dana besar tetapi tak memiliki banyak waktu untuk mengelola investasinya sendiri.

Tagged With :

Leave a Comment