Sejak tanggal 6 Desember 2016, Otoritas Jasa Keuangan telah merilis aturan yang berkaitan dengan jasa pinjam-meminjam dana dengan sarana internet (teknologi informasi). Dalam aturan tersebut OJK menetapkan berbagai kaidah yang harus disetujui oleh perusahaan penyedia investasi tersebut. Jasa pinjam-meminjam itu lebih sering disebut P2P lending atau peer to peer lending.
Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan informasi tentang system P2P, sejatinya peer to peer lending adalah sebuah platform yang menjadi perantara dengan mempertemukan investor yang mempunyai dana simpanan yang berniat untuk dikembangkan dan orang yang memerlukan kucuran dana tersebut. Mengapa orang menggunakan jasa ini? Alasannya adalah lembaga keuangan resmi tak meloloskan pengajuan kredit karena persyaratan yang tak dapat dipenuhi.
Peraturan OJK Tentang Investasi P2P
Berikutnya pada tanggal 29 Desember 2016 rancangan peraturan tersebut telah resmi menjadi Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Inilah beberapa hal yang penting untuk Anda ketahui:
Kepemilikan saham peraturan pertama yang ditetapkan OJK terkait P2P lending adalah batasan kepemilikan pihak asing akan layanan jasa yang beroperasi pada bidang financial ini. OJK menerangkan pada pasal 3 bahwa pihak asing hanya diperbolehkan memiliki saham sebesar paling banyak 85%. Selain itu pihak asing juga tak diizinkan untuk turut serta sebagai pihak penerima pinjaman, namun diizinkan untuk berpartisipasi sebagai investor atau pemberi dana.
Sebagai penyelenggara bisnis P2P lending, yang bersangkutan juga harus tergabung dalam anggota asosiasi pada lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh OJK
- Modal awal
Untuk merintis perusahaan jasa P2P lending OJK mewajibkan kepemilikan modal perusahaan paling sedikit sebesar 1 miliar pada waktu mendaftarkan layanan jasanya. Berikutnya pada saat mengajukan izin modal awal tersebut harus berkembang hingga sedikitnya mencapai 2.5 miliar. Dibandingkan rancangan sebelumnya oleh OJK, aturan baru ini mensyaratkan nilai modal yang lebih sedikit. Dahulu persyaratan untuk membuka layanan keuangan P2P lending adalah 2 miliar, berikutnya saat mengajukan izin nilai modal harus berkembang menjadi 5 miliar.
- Nilai maksimal pinjaman serta bunga
Pinjaman dana dengan sarana P2P lending maksimal dibatasi sebesar 2 miliar. Aturan tersebut juga berbeda dengan ketentuan sebelumnya dimana tak disebutkan batas maksimal pemberian pinjaman sekaligus bunga yang diperbolehkan. Perlu Anda ketahui bahwa pada ketentuan sebelumnya tercantum jika tingkat suku bunga yang diizinkan adalah sebesar 7 kali lipat dari B1 7-day Repo Rate tiap tahun dengan kisaran nilai yaitu pada angka 5%.
- Escrowaccount
Terkait penyedia jasa P2P lending, sebuah perusahaan tak diizinkan untuk menggunakan dana pinjaman sedikit pun. Hal ini baik aliran dana dari investor kepada penerima pinjaman, atau sebaliknya, penerima pinjaman yang berniat membayar cicilannya. Keuntungan yang diperoleh perusahaan berasal dari komisi saat terjadi transaksi pinjaman melalui platform dimaksud.
Agar aturan di atas dapat dipastikan benar-benar dilaksanakan, OJK juga mewajibkan penyedia layanan jasa P2P lending untuk membuat akun virtual untuk tiap-tiap penerima pinjaman. Virtual account ini nantinya menjadi tujuan pengiriman dana pinjaman. Sementara untuk melunasi pinjaman, perusahaan P2P lending juga harus menyediakan escrow account, yaitu suatu rekening bersama.
System kerjanya adalah, penerima pinjaman berikutnya mengirim dana plus bunga sebagai pengembalian pinjaman pada rekening tersebut. Berikutnya dana disalurkan pada pemberi pinjaman.
Mengenal Investasi P2P lending
Beberapa tahun terakhir ini investasi P2P lending semakin populer dengan perusahaan penyedia jasa keuangan yang semakin banyak didirikan. Salah satu daya tarik dari investasi ini adalah kecepatan dan kemudahannya, terutama bagi para investor pemula. Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, system ini adalah platform yang menyediakan jasa mempertemukan antara kreditur dan debitur.
Anda bisa mempertimbangkan untuk menjadi investor pada layanan P2P lending sesuai dengan modal yang tersedia untuk diinvestasikan. Sebagai pemula Anda bahkan sudah dapat memulai dari 100 ribu rupiah saja. Meskipun kedengarannya cukup praktis tapi sebagaimana investasi lainnya, tentu ada kelebihan dan kekurangan dari investasi ini, misalnya return yang dibebankan kepada peminjam dana, kemudian ada pula resiko kredit macet yang mengakibatkan hilangnya dana investor.
Bagi yang berniat menjadi investor, berikut ini adalah beberapa point yang perlu Anda cermati:
- Dana proteksi
Perusahaan P2P lending memang tak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), tapi mempunyai jaminan tersendiri. Pastikan Anda mendapatkan informasi sedetail mungkin tentang hal ini. Dana jaminan berguna untuk mengganti jasa investor bila terjadi kredit macet karena peminjam tak membayar tepat waktu sesuai perjanjian.
- Modal
P2P lending adalah investasi yang tak memerlukan modal besar, Anda bahkan bisa memulai menjadi investor dengan dana mulai 100 ribu saja. Sangat terjangkau, bukan?
- Return
Keuntungan bagi investor melalui pinjaman P2P adalah bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam. Jumlahnya tentu saja sesuai perjanjian dengan pihak penerima pinjaman. Dengan begitu Anda akan mendapatkan passive income yang diterima dalam bentuk uang tunai sesuai kesepakatan.
- Regulasi
Sebagaimana yang telah diulas sebelumnya, layanan jasa keuangan P2P lending sebagai pinjaman online yang terdaftar di OJK ini telah diatur dalam ketentuan resmi oleh OJK dan BI. Layanan pinjam-meminjam dana secara digital ini berada di bawah payung hukum yang diterbitkan BI, yaitu Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
- Diversifikasi
Dalam investasi P2P lending Anda juga dapat mengembangkan bisnis dengan diversifikasi. Teknisnya, investor akan mendapat data-data dari perusahaan tentang profil calon peminjam. Dengan begitu Anda bisa memilih siapa saja peminjam yang akan mendapatkan pinjaman dari Anda. Semakin banyak dana investasi yang Anda miliki akan semakin banyak lender (peminjam) yang dapat menjadi penyaluran dana Anda, dengan begitu profit Anda akan semakin besar.
- Resiko
Terkait dengan resiko investasi p2p lending ini tergolong dibayangi resiko yang tinggi. Hal ini bersumber dari kondisi gagal bayar sehingga dana yang Anda pinjamkan tak kembali. Intinya, walaupun menjanjikan keuntungan bunga yang besar, tapi resikonya pun tinggi, yaitu kehilangan modal Anda.
- Memahami resiko
Tentu saja semua investasi tak ada yang tak disertai resiko dan setiap investasi mempunyai kekurangan serta kelebihannya masing-masing. Bila Anda memang tertarik, pastikan Anda mengetahui serta mendapatkan informasi detail tentang hal ini. Dengan begitu Anda akan lebih mudah mendapatkan profit dari investasi tersebut sebagaimana yang Anda harapkan.
Beberapa perusahaan Peer to Peer lending Indonesia terbaik ini dapat menjadi referensi Anda karena telah mendapatkan perizinan dari OJK:
- Amartha (PT. Amartha Mikro Fintek)
- KoinWorks (PT. Lunaria Annua Teknologi)
- Investree (PT. Investree Radhika Jaya)
- Modalku (PT. Mitrausaha Indonesia Grup)
- Danamas (PT. Pasar Dana Pinjaman)
- Uang Teman (PT. Digital Alpha Indonesia)
- Dana Kita (PT. DanaKta Prima Data)
- Akseleran (PT. Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- KlikACC (PT. Aman Cermat Cepat)
Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail Anda bisa mengakses situs resmi perusahaan-perusahaan tersebut. Semoga bermanfaat!
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : bisnis p2p lending • peer to peer lending • peer to peer lending Indonesia