Peer to Peer (P2P) Lending merupakan suatu inovasi dalam industri keuangan dunia, termasuk di Indonesia. Layanan keuangan ini hampir sama dengan simpan-pinjam, namun sudah memanfaatkan teknologi keuangan (Financial Technology). Pelayanan berbasis jaringan internet, berbeda dengan simpan-pinjam yang berasis door-to-door. P2P Lending difasilitasi oleh penyelenggara yang berperan sebagai penghubung antara pemilik modal (investor) dengan peminjam (nasabah).
Investasi jenis baru ini cukup potensial di tanah air. Pasalnya, P2P Lending menjadi solusi bagi orang yang membutuhkan dana tanpa harus mengajukan pinjaman bank. P2P Lending juga diharapkan sebagai salah satu alternatif solusi permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah di tanah air. Berbeda dengan perbankan yang menggunakan sistem baku, penyelenggara P2P Lending bisa memilih untuk fokus melayani satu kelompok tertentu. Sebagai contoh, ada layanan P2P Lending yang diarahkan untuk pengusaha wanita.
4 Resiko Investasi P2P Lending
P2P Lending telah memanfaatkan FinTech. Prosedur pengajuan dan verifikasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Investasi p2p lending terbaik yang di regulasi OJK itu dinilai sudah cukup aman, karna sudah terdaftar dan diawasi OJK, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Namun, investasi tetaplah menggunakan prinsip high risk, high return.
Dengan kata lain, tidak ada investasi yang bebas resiko. Semakin tinggi resiko, peluang profit juga semakin besar. Lalu, bagaimana dengan P2P Lending? Berikut adalah beberapa resiko yang perlu anda antisipasi:
1. Penundaan Investasi
Proses peminjaman melalui P2P Lending membutuhkan proses tersendiri. Meski tidak begitu vital, masalah waktu tetap menjadi resiko yang perlu diketahui investor P2P Lending. Penyelenggara P2P Lending biasanya mengalokasikan waktu sekitar 30 hari mulai dari pengajuan pinjaman hingga peminjam mendapatkan dananya.
Anda sebagai investor mungkin sudah menyetor investasi di awal proses pengajuan, namun investasi baru direalisasikan setelah 30 hari. Dengan kata lain, uang anda ‘menganggur’ selama beberapa hari hingga beberapa minggu. Padahal, jika uang tersebut anda pakai untuk investasi lain, anda mungkin sudah bisa mendapat keuntungan dalam kurun waktu 30 hari tersebut.
Baca Juga : 5 Jenis Investasi Jangka Pendek yang Paling Menguntungkan
2. Tidak Bisa Ditarik Kapan Saja
Resiko lain dari aspek waktu adalah anda tidak bisa menarik dana investasi hingga periode investasi berakhir. Misalnya, tenor investasi yang anda pilih adalah 6 bulan. Setelah dana dicairkan kepada peminjam, maka anda tidak akan bisa menarik investasi tersebut hingga 6 bulan ke depan. Jika ternyata anda membutuhkan dana selama periode tersebut, berarti anda harus mencari sumber pendanaan alternatif.
3. Keterlambatan Pengembalian
Peminjam P2P Lending berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha pemula, pelaku UMKM, maupun pengusaha wanita. Tetap ada resiko jika investasi anda tidak kembali tepat waktu. Tentunya, banyak faktor yang mempengaruhi kemampuan peminjam untuk mengembalikan dana pinjaman tepat waktu.
Memang, penyelenggara biasanya membebankan denda keterlambatan pembayaran kepada nasabah. Anda juga sebagai investor akan menerima imbalan atas pembayaran denda itu. Namun tentunya, anda lebih berharap jika dana investasi dikembalikan tepat waktu, bukan? Pasalnya, anda bisa memanfaatkan dana tersebut untuk nasabah selanjutnya.
4. Gagal Bayar
Ini adalah resiko terburuk yang perlu anda antisipasi. Peminjam P2P Lending bisa saja mengalami berbagai kondisi yang membuatnya tidak mampu mengembalikan uang pinjaman. Misalnya, pelaku UMKM mengalami kebangkrutan. Siapa tahu? Akibatnya, nasabah tidak mampu membayar cicilan maupun bunganya. Atau, bisa saja peminjam tidak memanfaatkan dana tersebut untuk peruntukan sebenarnya. Akibatnya, mereka gagal bayar.
Cara Mengatasi Resiko Investasi P2P Lending
Tentunya, ada resiko investasi yang bisa anda hindari dan ada pula yang berada di luar kontrol anda. Cara terbaik meminimalisir resiko investasi, termasuk investasi online P2P Lending, adalah mematuhi semua sistem dan prosedur yang telah ditetapkan. Nah, berikut ini adalah beberapa langkah untuk mengatasinya yang perlu anda lakukan:
Pilih Penyelenggara Terdaftar
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), platform atau penyelenggara P2P Lending mestinya terdaftar dan diawasi OJK. Nah, pastikan anda hanya berinvestasi melalui penyelenggara yang sudah terdaftar. Anda bisa melakukan pengecekan daftar platform resmi di website OJK. Ada beberapa keuntungan jika anda menggunakan platform terdaftar, antara lain:
- Menghindari investasi online bodong yang kini marak diberitakan di TV. Bisa saja adalah penyelenggara ‘gadungan’ yang mengaku sebagai platform P2P Lending resmi. Korban penipuan seperti ini bisa saja kehilangan semua dana investasi yang dimiliki
- Mencegah resiko gagal investasi. Penyelenggara P2P Lending pemula dan belum terdaftar bisa saja memanfaatkan dana anda untuk operasioanl perusahaan dan tidak didistribusikan kepada nasabah. Akibatnya, peluang kembalinya dana investasi anda semakin kecil.
Periksa Kinerja Penyelenggara P2P Lending
Nggak mungkin dong anda bertanya langsung seperti apa kinerja penyelenggara P2P Lending selama ini? Caranya adalah dengan melibat rasio Non-Performing Loan (NPL) dari penyelenggara tersebut. Semakin tinggi NPL atau rasio kredit macet, semakin buruk kinerja suatu penyelenggara P2P Lending.
Angka NPL biasanya dirilis oleh OJK. Rasio ini menunjukkan prosedur yang diterapkan penyelenggara P2P Lending mulai dari proses seleksi calon peminjam hingga pengelolaan dana investasi. Jika banyak kredit yang macet, bisa saja penyelenggara tidak menyeleksi calon peminjam dengan benar, misalnya, tidak menilai kemampuan bayar calon nasabah. Jadi, pilihlah platform P2P Lending dengan rasio NPL yang rendah.
Baca Juga : Yang harus diperhatikan Sebelum Investasi di Website Peer to Peer Lending Indonesia
Pilih Platform P2p Lending Sistem Kolateral
Meski tidak semua, tetapi ada penyelenggara P2P Lending yang sistemnya menggunakan agunan. Artinya, peminjam harus menyediakan asset sebagai agunan sebagai persyaratan untuk pengajuan pinjaman. Sistem ini sepertinya memberatkan peminjam, namun menjamin keamanan investasi pemilik dana. Jika suatu saat peminjam gagal mengembalikan dana anda, maka ada kolateral sebagai jaminannya.
Sistem kolateral ini difasilitasi oleh lembaga fidusia. Lembaga ini memfasiltasi perjanjian hutang-piutang antara peminjam dengan pemberi pinjaman dengan asset sebagai agunan. Nah, jika utang tersebut macet, maka asset yang menjadi kolateral akan dijual dan uangnya harus digunakan peminjam untuk melunasi hutangnya. Nah, anda sebagai calon investor dapat meminta informasi kepada P2P Lending apakah sistem pinjam-meminjam didasarkan pada platform kolateral.
Diversifikasi Investasi
Satu lagi strategi untuk meminimalisir resiko investasi P2P Lending adalah dengan diversifikasi investasi. Maksudnya, jangan memberikan seluruh dana yang anda miliki hanya pada satu nasabah. Jika hanya diberikan pada satu orang, maka seluruh uang anda akan hilang jika terjadi gagal bayar.
Jadi, sebaiknya uang anda didistribusikan pada beberapa nasabah. Kalaupun satu atau dua nasabah menunggak atau gagal bayar, maka aliran investasi anda tidak terhenti. Anda masih bisa menutupi kerugian dengan keuntungan yang anda peroleh dari nasabah lain.
Satu hal lagi uang tak kalah pentingnya adalah mempelajari setiap peluang investasi P2P Lending secara seksama. Periksalah rincian dan rekam jejak calon nasabah secara detil, seperti jenis usaha yang dijalankan, usia bisnis yang dijalankan, riwayat keuangannya, maupun riwayat kreditnya. Nah, dengan demikian, anda bisa memiliki nasabah dengan prospek pengembalian dana yang baik.
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : investasi • P2P Lending