18 Saham Delisting Tahun 2026, Emiten Siap-siap Buyback

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mendepak 18 perusahaan tercatat. Delisting berlaku efektif tanggal 10 November 2026, sehingga perusahaan-perusahaan yang bersangkutan harus mulai memproses buyback saham dalam waktu dekat.

Syarat Saham Masuk FCA Bursa Efek Indonesia

Sebanyak tujuh dari 18 perusahaan tersebut mengalami delisting paksa karena menderita pailit dan terpaksa dilikuidasi sesuai perintah pengadilan. Berikut ini daftarnya:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Bursa Efek Indonesia melakukan delisting atas sebelas perusahaan lainnya karena perdagangan saham masing-masing sudah mengalami suspensi selama lebih dari 50 bulan. Berikut ini daftarnya:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Berdasarkan ketentuan BEI dan OJK, emiten yang terkena delisting paksa (forced delisting) tetap wajib membeli kembali (buyback) saham paling lambat 6 bulan setelah pengumuman delisting sebagai bentuk perlindungan terhadap investor. Apabila emiten tidak memiliki dana yang memadai, maka tanggung jawab buyback jatuh ke tangan pemegang saham pengendali.

Bersama dengan pengumuman delisting massal kali ini, BEI menentukan pula batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan awal pelaksanaan buyback pada 10 Mei 2026. Masa pelaksanaan buyback oleh emiten terkait antara 11 Mei-9 November 2026.

BEI menegaskan, “Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh BEI”.

Investor yang memiliki saham-saham delisting tersebut dalam portofolio masing-masing mungkin tidak akan mendapatkan modalnya kembali secara utuh dari aksi buyback ini. Namun, hasil dari buyback setidaknya dapat mengurangi kerugian yang timbul.

Tagged With :

Leave a Comment