Banyak investor pemula mengira kalau harga saham pasti akan selalu tinggi dan suatu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa pasti selamanya akan ada di sana. Padahal, itu adalah prasangka yang salah. Ada aksi korporasi bernama “delisting saham” di Bursa Efek Indonesia yang bisa mengakibatkan suatu emiten keluar dari pencatatan pasar modal dan sahamnya tak dapat lagi diperdagangkan secara publik. Bagi investor, saham-saham seperti ini ibarat racun yang mencemari portofolio.
Apa itu Delisting Saham?
Delisting saham adalah proses penghapusan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, saham yang sebelumnya pernah diperdagangkan di BEI, akan dihapus dari daftar perusahaan go public, dan sahamnya tak bisa diperjualbelikan bebas di pasar modal lagi.
Secara umum, ada dua jenis delisting saham, yaitu:
- Voluntary Delisting, atau delisting saham secara sukarela atas permohonan emiten itu sendiri.
- Forced Delisting, atau delisting saham karena paksaan otoritas bursa.
Dalam Voluntary Delisting, pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan oleh emiten setelah saham tercatat selama minimal 5 tahun, rencana delisting telah memperoleh persetujuan dalam RUPS, dan ada pihak yang siap membeli saham dari pemegang saham yang tak setuju pada rencana delisting tersebut.
Di sisi lain, bursa bisa memaksa suatu emiten untuk delisting, apabila telah memenuhi dua kriteria. Pertama, kelangsungan bisnisnya tidak terjamin atau tidak dapat menunjukkan adanya pemulihan kinerja yang memadai. Kedua, saham telah di-suspend di Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi selama minimal 24 bulan terakhir. Emiten yang mengalami Force Delisting, boleh mengajukan keberatan, tetapi belum tentu dikabulkan.
Konsekuensi Delisting Saham
Delisting saham tidak terjadi begitu saja, dan perlu menempuh proses yang tidak singkat. Selain itu, menjelang delisting saham, otoritas BEI biasanya akan mengumumkan tanggal efektif dan membuka perdagangan sahamnya di pasar negosiasi. Dengan begitu, investor masih punya kesempatan untuk melepas saham yang telanjur dimilikinya guna meminimalisir kerugian.
Namun demikian, harga saham di pasar negosiasi tentu akan rendah, dan hampir pasti takkan setinggi harga saham saat dulu Anda membelinya di pasar Reguler. Selain itu, seandainya perusahaan emiten mengalami delisting karena pailit, maka pemegang saham eceran akan berada pada urutan terakhir penerima kompensasi setelah pemegang obligasi dan pemegang saham preferen.
Ini salah satu alasan mengapa investor perlu mengenali fundamental saham-saham pilihannya. Jangan sampai karena beli kucing dalam karung, lalu salah beli saham perusahaan-perusahaan dengan masa depan suram dan akhirnya malah harus menanggung kerugian karena delisting saham.
Tagged With : investasi • saham