Full Call Auction (FCA) telah menjadi momok baru bagi para trader dan investor saham Indonesia. Sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme FCA untuk saham-saham dalam Papan Pemantauan Khusus, berbagai pro-kontra muncul karena sistem baru ini dianggap merugikan trader dan investor ritel. Tapi, sebenarnya, apa saja syarat saham masuk FCA?
Berikut ini daftar syarat saham masuk FCA berdasarkan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction yang berlaku per 21 Juni 2024:
- Harga saham rata-rata pada Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Perusahaan Tercatat tidak membukukan pendapatan, atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- Perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kita dapat menyimpulkan tidak sembarang saham akan masuk FCA. Syarat saham masuk FCA pertama-tama adalah mengalami masalah berlarut-larut atau tidak mampu memenuhi persyaratan baku untuk pencatatan saham di bursa. Apabila kita mewaspadai berbagai syarat di atas, niscaya akan mudah menghindari saham-saham yang terancam masuk FCA.
Bagaimana jika saham dalam portofolio sudah telanjur masuk FCA? Pilihannya hanya ada dua, yakni hold sampai saham pulih atau cut loss secepatnya. Opsi hold sebaiknya hanya diterapkan pada saham-saham yang masih memiliki kondisi fundamental baik. Sebaliknya, jangan ragu untuk melepas saham-saham yang bermasalah selama masih ada pihak lain yang bersedia menampungnya, meskipun harganya kemungkinan tidak sesuai harapan.
Tagged With : investasi • saham • trading saham