Ada banyak keuntungan yang bisa Anda peroleh dengan bergabung pada investasi online dengan P2P lending syariah, yaitu perasaan tentram di hati. Alasannya tentu karena penerapan prinsip syariah secara konsisten pada system investasi tersebut. Selain itu Anda pun akan memperoleh profit berupa imbal hasil tanpa dipotong biaya sama sekali.
Penyedia investasi juga mempunyai staf yang dapat mengukur tingkat resiko dengan optimal, serta proses pendanaannya pun tak terlalu sulit sehingga semakin banyak orang yang berminat untuk bergabung pada peer to peer lending ( P2P Lending ). Kemudahan ini karena seluruh sistemnya dapat dilakukan secara online pada hampir seluruh prosedurnya dan jumlahnya pun dapat dimulai dengan nilai yang kecil, yaitu paling sedikit 5 juta rupiah.
Konsep Akad pada Pendanaan Syariah
Untuk meningkatkan wawasan Anda tentang pendanaan syariah ini, berikut adalah beberapa konsep akadnya yang perlu diketahui.
- Akad Al Qardh
Akad tersebut artinya mewajibkan orang yang menerima pinjaman untuk mengembalikan sesuai kesepakatan dan pada waktu yang ditentukan. Pengembalian dilakukan tentu kepada lembaga yang memberi pinjaman atau Lembaga Keuangan Syariah.
- Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad di atas memungkinkan memperolehkan seseorang (investor) untuk menguasakan investasinya kepada pihak ketiga. Jadi pihak lain ini berhak menangani dana investasinya atas nama wakalah atau pemberi kuasa. Pihak ketiga tersebut dapat dikatakan sebagai penyedia jasa sarana investasi yang nantinya mendapatkan ujrah atau imbalan yang disebut upah.
- Akad Mudharabah Muqayyadah
Pada realisasi akad ketiga ini terdiri dari dua belah pihak yaitu pengelola dana dan pemilik modal atau investor. Sejak awal dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara penyedia jasa investasi dengan pihak pemilik dana. Bila kerugian terjadi pada aktivitas ekonomi ini maka kerugian ditanggung oleh pihak investor yang menyetorkan modal kepada pengelola investasi.
- Akad Musyakarah
Akad tersebut memungkinkan dua belah pihak (investor dan pengelola) untuk turut serta dalam melakukan sebuah investasi. Keduanya akan menyetorkan modal kemudian menjalankan kegiatan ekonomi secara bersama-sama. Dengan begitu kerugian serta keuntungan dari aktivitas ekonomi tersebut dapat ditanggung sesuai kesepakatan bersama.
- Akad Ijarah
Akad dimaksud adalah sebagaimana kesepakatan sewa secara perekonomian umumnya. Artinya ini adalah pengalihan hak guna atas sebuah barang selama durasi waktu yang disepakati. Tak ada pergantian status kepemilikan barang pada akad tersebut. Jadi penyewa sesuai kesepakatan akan membayar sewa terhadap penggunaan barang tersebut sesuai jangka waktu.
- Akad istishna Bil Wakalah
Investor dengan akad di atas berhak mengalihkan haknya sebagai pemilik modal untuk membeli suatu barang yang nantinnya akan digunakan untuk investasi. Pihak kedua yang mewakili investor dalam pembelian dan pemilik dana tentunya akan memperoleh keuntungan dengan pembagian yang adil sesuai persetujuan awal.
Daftar Perusahaan P2P Lending Syariah Terbaik di Indonesia
Untuk menambah pengetahuan Anda dalam investasi, inilah 3 perusahaan fintech atau P2P lending yang dalam operasinya menerapkan prinsip syariah secara ketat. Selain itu juga sebagai perusahaan P2P lending indonesia terbaik yang terdaftar OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Ammana Fintek Syariah
Ammana adalah perusahaan yang menyediakan solusi keuangan terutama bagi para pengusaha UKM (Usaha Keuangan Menengah). Ammana juga mempunyai visi untuk bekerjasama dengan masyarakat dalam kebaikan terkait bisnis dan perekonomian demi menjauhkan para pengusaha dari system riba. Izin dari OJK telah didapatkan oleh perusahaan ini pada 23 desember 2017. Lebih jauh Ammana juga berniat teguh untuk menangani celah wakaf di Indonesia yang sebenarnya berpotensi cukup besar untuk bisa dikembangkan pada bidang yang lebih produktif.
CEO Ammana, Lutfi Adhiansyah menganggap bahwa potensi yang besar dari wakaf di tanah air hingga saat ini belum dimanfaatkan secara optimal sekaligus professional. Ke depannya Ammana bertekad untuk menjadi platform keuangan berbasis teknologi tinggi untuk memudahkan transaksi umat agar dana yang dibutuhkan segera tersalurkan dan diterima oleh lembaga wakaf. Perusahaan fintech ini juga bertekad untuk menyediakan solusi baru dengan fasilitas crowdfunding.
Hingga saat ini Ammana telah dipercaya oleh lebih dari 400 investor serta dapat diakses oleh lebih dari 1000 pengguna, dan dengan perputaran dana yang mencapai 1 miliar. Berdirinya Ammana diharapkan dapat mendidik umat untuk semakin giat berwakaf, karena selama ini wakaf memang kerap diidentikkan dengan mereka yang kaya raya saja. Dengan demikian bidang perwakafan di tanah air juga diharapkan dapat menjadi sarana meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat lokal sekaligus global.
- PT Investree Radhika Jaya
Perusahaan berbasis keuangan fintech (financial technology) ini hanya memerlukan 1.5 tahun saja untuk membuat portofolionya berlipat ganda bahkan hingga 1000% dari investor kepada penerima dana. Di tahun kedua sejak memulai operasinya, Investree meluncurkan terobosan baru yaitu usaha peer to peer lending berbasis syariah. Hal ini adalah bagian dari diversifikasi produk karena luasnya potensi pasar syariah di tanah air mengingat mayoritas masyarakat di Indonesia ini beragama Islam. Sementara saat ini jumlah ketersediaan system keuangan berbasis syariah penetrasinya masih terlalu rendah.
Investree bertekad untuk memberikan alternatif pembiayaan syariah menjadi lebih umum, mudah diakses, serta efisien dengan platform yang sama dengan system keuangan konvensional. Produk-produk syariah Investree intinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat bersentuhan dengan fasilitas tersebut baik sebagai penyedia modal atau pun peminjam. Perusahaan ini sebenarnya telah merilis produk syariah ini dengan sifat pilot project sejak januari 2018 dan saat ini telah mengantongi perizinan dari OJK. Dengan demikian Anda tak perlu khawatir dengan keamanannya.
Dalam menyediakan P2P berbasis syariah Anda tak perlu khawatir bahwa produk ini dibandrol terlalu mahal, sebagaimana yang dipikirkan banyak orang. Ini karena Investree menjamin service level dan harga yang sama, termasuk dengan fasilitas teknologi yang sama. Dana pinjaman dijamin akan cair dalam waktu maksimal 5 hari dengan tarif antara 12% – 20%. Peminjam harus membayar biaya margin yang besarnya hampir sama dengan bank tapi tentu tanpa jaminan. Untuk hasil baginya pun lebih tinggi dari deposito dan bank syariah lainnya, yaitu sekitar 12% hingga 20%.
- Dana Syariah
Layanan investasi syariah dari Dana Syariah bertujuan untuk memperoleh manfaat serta bagi hasil yang jauh dari unsur riba, gharar, serta maisir yang haram secara syariat Islam. Terkait dengan keamanan dana investor, perusahaan dengan tim-nya sebelumnya akan melakukan seleksi yang komprehensif dan teliti terhadap calon peminjam baik secara pribadi atau pun proyek bisnis yang akan didanai.
Secara konsisten Dana Syariah berniat untuk mengajak masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ketentuan Islam, demi mendapatkan rezeki yang halal dan berkah yang tentunya tak hanya demi kesejahteraan di dunia tapi juga akhirat. Dana Syariah juga mempunyai misi untuk menjadi wadah aktivitas ekonomi syariah yang mudah diakses oleh masyarakat demi menjalankannya sesuai syariat Islam.
Sejak memulai operasi bisnisnya di tahun 2017, hingga saat ini Dana Syariah telah bekerjasama dengan lebih dari 500 peminjam serta total dana investasi yang mencapai 50 miliar. Setiap penyedia dana dengan akad murabahah akan memperoleh pembagian hasil setiap bulannya.
Semoga bermanfaat!
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : investasi • P2P Lending • peer to peer lending