Lebih Baik Deposito atau Investasi P2P Lending?

Seiring dengan makin menjamurnya perusahaan-perusahaan Fintech rintisan baru, investasi P2P Lending menyeruak sebagai opsi gaya investasi baru yang cocok bagi milenial. Karakteristik investasi P2P menarik karena menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, bisa dilakukan dengan sederhana melalui gadget dan tidak membutuhkan proses analisis yang rumit.

Dibandingkan dengan investasi P2P, sejumlah orang menganggap deposito lebih “kuno” dan terlalu konservatif. Apalagi, suku bunga deposito yang hanya sekitar 4-7 persen per tahun jelas sangat rendah jika dibandingkan dengan imbal hasil investasi P2P yang bisa sampai puluhan persen dalam setahun. Namun, sebenarnya ada beberapa keunggulan lain dari deposito. Berikut ini dua diantaranya.

Aturan Pajak Investasi Saham Di Indonesia

1. Deposito dijamin oleh pemerintah.

Semua simpanan di bank (termasuk deposito) yang memenuhi kriteria, telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, jika bank mengalami kebangkrutan atau terpaksa gulung tikar karena suatu sebab, maka nasabah bisa mendapatkan kembali uangnya.

Sebaliknya, investasi P2P tidak dijamin oleh siapapun, kecuali perusahaan fasilitator P2P itu sendiri. Artinya, jika perusahaan kolaps atau mangkir, maka uang nasabah tidak akan kembali sama sekali.

2. Legalitas deposito tidak dipertanyakan.

Deposito melalui bank-bank nasional sudah pasti legal dan teregulasi. Semua bank juga mengikuti peraturan yang sudah matang dan mapan, serta memiliki rekam jejak panjang dan reputasi solid.

Di sisi lain, meskipun sebagian perusahaan P2P telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi banyak pula perusahaan P2P ilegal. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin berinvestasi di perusahaan penyedia layanan P2P Lending harus terlebih dahulu memeriksa latar belakang perusahaan secara menyeluruh. Ini bukanlah perkara mudah.

Diantara perusahaan-perusahaan P2P yang telah terdaftar di OJK pun, tak sedikit diantaranya menerapkan aturan yang kontroversial. Mereka masih dapat memberlakukannya, karena aturan terkait P2P Lending saat ini sangat longgar. Namun, apabila kelak pemerintah memutuskan untuk memperketat regulasi, maka bukan tidak mungkin kalau mereka bakal goyah.

Setelah menyimak dua poin tadi, apakah Anda akan menanamkan dana dalam deposito atau investasi P2P? Sebenarnya, keduanya sama-sama bagus dan termasuk investasi yang menguntungkan. Namun, Anda perlu memahami bahwa bobot risiko-nya berbeda.

Investasi P2P mengandung risiko lebih besar ketimbang deposito. Karenanya, pilihan terbaik adalah menyusun portofolio berimbang yang mencakup beragam produk investasi, baik deposito, saham, investasi P2P, obligasi, maupun aset keuangan lainnya. Ingat pepatah, “Jangan taruh semua telur dalam satu keranjang”. Apabila semua investasi Anda dikumpulkan pada satu produk saja, maka bukan tidak mungkin kalau suatu saat hangus seketika tanpa ada peluang untuk memulihkannya kembali.

Tagged With :

Leave a Comment