Daftar Aplikasi Investasi Emas Online Berizin di Indonesia

Banyak orang mengira menabung emas digital harus melalui aplikasi emas online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini merupakan suatu kesalahpahaman, karena jual-beli emas tidak masuk dalam kewenangan OJK. Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, semua perusahaan emas digital harus memiliki izin dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan bukannya OJK.

Daftar Aplikasi Investasi Emas Online Berizin di Indonesia

BAPPEBTI adalah unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Bidang kerja BAPPEBTI mencakup regulasi dalam perdagangan komoditi berjangka (futures), mata uang kripto, emas, dan lain-lain.

OJK mengatur dan mengawasi bank dan lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi, lembaga dana pensiun, dan leasing. Sedangkan BAPPEBTI mengatur dan mengawasi pialang berjangka (broker forex), bursa kripto, dan aplikasi investasi emas online.

Nah, sekarang pertanyaannya, mana sajakah aplikasi investasi emas online yang terdaftar di Bappebti? Ini dia nama-nama aplikasinya:

  • Tamasia

Tamasia menawarkan fasilitas beli emas online dengan modal mulai dari Rp10 ribu saja. Aplikasi sudah dilengkapi pula dengan fitur jual emas, transfer emas, dan cetak emas. Kalau mencetak emas di Tamasia, Anda akan memperoleh logam batangan bermerek Antam.

  • Pluang

Pluang juga menawarkan pembelian emas mulai dari Rp10 ribu. Bedanya, Pluang menyajikan pula beragam aset investasi lain seperti reksa dana, indeks S&P500 dan mata uang kripto (Bitcoin & Ethereum). Anda dapat menyusun portofolio investasi yang terdiri atas banyak jenis aset investasi hanya dalam satu aplikasi.

  • Treasury.id

Aplikasi Treasury secara khusus menawarkan emas UBS, baik dalam bentuk batangan, koin, maupun perhiasan. Pengguna dapat menyicil emas mulai dari Rp5000 saja. Selain itu, aplikasi menyediakan opsi investasi 5 aset kripto (Bitcoin, Etherium, Tether, Binance dan Tokocrypto Coin) melalui kerjasama dengan Tokocrypto.

Ada pula beberapa aplikasi yang masih dalam proses perizinan BAPPEBTI dan aplikasi yang sudah legal tanpa perlu mendaftar khusus ke BAPPEBTI. Aplikasi investasi emas online yang masih dalam proses perizinan adalah Lakuemas dan e-mas.

Sedangkan aplikasi yang sudah legal tanpa perlu mendaftar khusus ke Bappebti antara lain Tokopedia Emas, BukaLapak BukaEmas, dan DANA eMas. Ketiganya termasuk agen penjual emas saja, sehingga tak perlu minta izin khusus. Tokopedia Emas dan BukaLapak BukaEmas berafiliasi dengan Pegadaian, sedangkan DANA eMAS bekerjasama dengan Pluang.

Tagged With :

Leave a Comment