Cara Lapor Reksa Dana Di SPT Via Coretax

Investor reksa dana kini harus melaporkan portofolionya dalam SPT Tahunan. Coretax memfasilitasi pelaporannya secara mandiri dan online. Namun, bagaimana langkah-langkahnya? Berikut ini sekilas uraian mengenai cara lapor reksa dana di SPT via Coretax.

Cara Lapor Reksa Dana Di SPT Via Coretax

Pertama-tama, saat menyusun pelaporan harta Anda pada Coretax, carilah:

  1. Lampiran 1 (L-1)
  2. Bagian A
  3. Tabel 3 – Investasi/Sekuritas.

Dalam tabel tersebut, pilihlah kode harta 0307 dengan deskripsi jenis investasi “Kontrak Investasi Kolektif“.

Kedua, isilah kolom Nomor Akun dengan nomor SID kamu. Nomor SID (Single Investor Identification) merupakan identitas investor reksa dana yang diberikan oleh sekuritas saat kamu membuka akun investasi. Kamu dapat melihatnya pada bagian profilmu dalam aplikasi investasi online ataupun surat-surat dari manajer investasi.

Ketiga, isilah kolom Bank/Institusi/Penerima Investasi dengan nomor NPWP reksa dana. Perlu diperhatikan bahwa kamu harus mencantumkan 15 digit NPWP reksa dana (bukan NPWP kamu). Informasi NPWP reksa dana dapat ditemukan pada situs web resmi manajer investasi atau platform agen penjual reksa dana. Apabila masih kebingungan, tanyakanlah pada kontak layanan pelanggan tempatmu berinvestasi.

Apabila kamu berinvestasi dalam beberapa produk reksa dana berbeda, maka kamu harus membuat laporan per produk. Hal ini karena setiap produk reksa dana memiliki NPWP berbeda-beda meskipun dikelola oleh manajer investasi yang sama.

Sebagai referensi, berikut ini NPWP beberapa produk reksa dana terpopuler:

  1. Sucorinvest Sharia Equity Fund – 0033188822031000
  2. Sucorinvest Sharia Money Market Fund – 0860642545012000
  3. Syailendra Dana Kas – 0725682603012000
  4. Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A – 0932098312012000
  5. STAR Stable Amanah Sukuk – 0395756059072000

Sistem Coretax mengharuskan NPWP terdiri atas 15 digit. Jika NPWP reksa dana lebih pendek dari itu, kamu harus menambahkan nol (0) pada bagian depannya hingga memenuhi syarat 15 digit.

Terakhir, isilah Harga Perolehan dan Nilai Pasar Akhir Tahun pada kolom yang sesuai. Harga Perolehan merupakan nilai pembelian awal reksa dana, sedangkan Nilai Pasar Akhir Tahun merupakan nilai reksa dana pada tanggal 31 Desember lalu.

Langkah-langkahnya cukup sederhana, tetapi membutuhkan ketelitian yang tinggi. Untuk memperlancar proses lapor reksa dana di SPT via Coretax, sebaiknya terlebih dahulu menghimpun data NPWP, harga perolehan, dan nilai pasar dari semua produk reksa dana yang tercakup dalam portofoliomu.

Tagged With :

Leave a Comment