Kita perlu berhati-hati saat berinvestasi online agar tak terperangkap modus penipuan yang berbahaya. Bagaimana cara untuk berinvestasi online yang aman? Salah satu caranya adalah dengan mendaftar aplikasi investasi saham dan reksa dana yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perizinan dari OJK memberikan jaminan bahwa perusahaan yang mengelola aplikasi itu benar-benar ada, memiliki persediaan modal yang memadai, serta punya sistem yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. OJK juga bertugas mengawasi agar perusahaan pengelola aplikasi itu benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.
Apabila terjadi sengketa antara kamu dengan pihak aplikasi, kamu dapat melapor ke OJK. OJK selanjutnya akan berupaya menyelesaikan masalah, serta dapat pula menjadi mediator dan/atau fasilitator untuk tercapainya solusi terbaik. Dengan demikian, kamu akan terhindar dari modus penipuan investasi yang bisa berakibat fatal.
Aplikasi investasi saham dan reksa dana mana saja yang sudah memperoleh izin dari OJK? Berikut ini daftarnya.
- Ajaib (Ajaib Sekuritas Asia)
- Bareksa
- BCAS Best Mobile (BCA Sekuritas)
- Bibit
- BIONS (BNI Sekuritas)
- CGS-CIMB iTrade (CGS-CIMB Sekuritas)
- HOTS (Mirae Asset Sekuritas)
- HPX (Henan Putihrai Sekuritas)
- Invisee
- IPOT (Indo Premier Sekuritas)
- SimInvest (Sinarmas Sekuritas)
- Stockbit
- Tanamduit
- MOST (Mandiri Sekuritas)
- MotionTrade (MNC Sekuritas)
- Pluang
- Poems ID (Philip Sekuritas)
- POST (Panin Sekuritas)
- Raiz
- RHB Tradesmart (RHB Sekuritas)
Daftar ini tidak lengkap dan bisa berubah sewaktu-waktu. Beberapa aplikasi non-investasi juga menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan berizin OJK untuk menyediakan fitur investasi saham dan reksa dana, seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak, aplikasi e-wallet OVO, dan lain-lain. Kamu dapat berinvestasi melalui aplikasi-aplikasi itu dengan aman meskipun aplikasi marketplace dan e-wallet itu sendiri tidak memperoleh izin dari OJK secara langsung.
Untuk memastikan apakah aplikasi investasi saham dan reksa dana yang kamu sukai sudah terdaftar, kamu dapat memeriksanya secara langsung pada situs web OJK atau menanyakannya melalui media sosial OJK. Pencarian online melalui Google juga biasanya mampu memberikan informasi yang tepat tentang legalitas perusahaan investasi. Yang penting, hindarilah aplikasi yang tak memiliki alamat perusahaan serta status perizinan yang jelas.
Tagged With : investasi online • reksadana • saham