Reksa dana merupakan produk investasi generasi baru yang belum eksis pada masa Rasulullah SAW. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi para investor yang beragama Islam, khususnya tentang bagaimana tata cara atau aturan zakat reksa dana.
Para ulama telah mencapai kesepakatan tentang zakat reksa dana dalam ajang Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat yang diadakan di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H. Hasil keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk reksa dana. Namun, pelaksanaan zakat reksa dana harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Pertama, zakat reksa dana hanya perlu dibayarkan setelah jumlahnya mencapai nisab. Nisab zakat reksa dana diumpamakan seperti zakat maal, yaitu senilai setara dengan harga 85 gram emas.
Kedua, zakat hanya perlu dibayarkan untuk reksa dana yang sudah genap dimiliki selama satu tahun. Ini guna memenuhi syarat haul dalam perhitungan zakat.
Ketiga, cara menghitung zakat reksa dana sama dengan zakat maal. Sebagaimana disampaikan oleh situs Baznas, rumusnya adalah (2,5%xjumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun).
Harga emas Antam hari ini Rp1.084.000 per gram. Dengan demikian, nisab zakat reksa dana setara dengan Rp92.140.000. Kamu hanya perlu membayar zakat apabila nilai reksa dana berjumlah sama dengan atau lebih dari Rp92.140.000.
Umpama kamu memiliki reksa dana sebesar Rp100.000.000, maka kamu harus membayar zakat sebanyak (2,5%xRp100.000.000 = Rp2.500.000). Tapi kalau kamu hanya memiliki reksa dana sebanyak Rp50.000.000, maka kamu tak wajib membayar zakat atasnya.
Aturan-aturan tersebut berlaku khusus untuk reksa dana syariah yang sudah melewati proses cleansing (pembersihan) antara pendapatan halal dan non-halal. Sementara itu, sejumlah ulama berpendapat bahwa seluruh keuntungan reksa dana konvensional perlu disedekahkan kepada dhuafa atau untuk kepentingan publik demi membersihkannya dari pendapatan non-halal – lalu baru diperhitungkan zakatnya.
Waktu pembayaran zakat reksa dana itu sendiri dapat disesuaikan dengan masa investasi kamu. Banyak orang memilih untuk membayar zakat fitrah dan maal sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri, tetapi pembayaran zakat dari hasil investasi seperti ini sebenarnya bisa dilakukan kapan saja.
Tagged With : investasi syariah • reksadana