Catat! Ini Rumus dan Cara Hitung Bunga Deposito yang Benar

Buat Anda yang baru akan memulai investasi deposito ada baiknya mempelajari dulu cara hitung bunga deposito yang benar. Tujuannya agar Anda bisa memilih produk deposito dengan besar keuntungan sesuai dengan yang Anda harapkan. 

Selain itu, setelah kelak telah memutuskan produk deposito mana yang mau dipilih, Anda bisa dengan mudah memastikan, apakah keuntungan yang diterima sesuai dengan yang seharusnya.

Selain soal keuntungan, mempelajari rumus dan cara hitung bunga deposito juga penting untuk menghitung besaran pajak dan pengembalian deposito yang harus dibayar. Sebelum langsung loncat ke rumus dan cara menghitung bunga deposito, simak dulu beberapa pengetahuan dasar seputar deposito di bawah ini:

Mengenal Apa Itu Deposito?

Mengutip Sikapiuangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), deposito adalah simpanan yang baru bisa dicairkan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu. Meski mirip dengan tabungan, akan tetapi deposito merupakan produk investasi sebab ada keuntungan yang bisa didapat nasabah yang menyimpan uangnya di bank sebagai deposito.

Keuntungan tersebut dikenal juga sebagai bunga deposito. Berbeda dengan bunga tabungan, bunga deposito biasanya lebih tinggi dari tabungan, dan baru diberikan pada saat jangka waktu investasi berakhir. 

Untuk besaran suku bunga deposito berbeda-beda di setiap bank dan juga tergantung besaran dana yang disimpan. Biasanya, semakin besar uang yang disimpan sebagai deposito, semakin besar pula bunga yang akan diterima.

Usai mengetahui apa itu deposito dan bunga deposito, sekarang saatnya mempelajari rumus dan cara hitung bunga deposito di bawah ini:

Rumus menghitung bunga deposito

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa memang semakin besar dana yang didepositokan bakal berbanding lurus dengan bunga yang diterima. Namun, perlu diingat tetap ada potongan pajak deposito yang juga perlu diperhatikan. Untuk itu, mengetahui rumus dan cara menghitung bunga deposito menjadi penting agar menghindari selisih paham soal hasil yang Anda peroleh nanti saat jatuh tempo. 

Pengenaan pajak pada bunga deposito sendiri telah diatur oleh perundang-undangan sebagai berikut:

  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000.

Intinya ketiga perundang-undangan itu telah menetapkan ada potongan pajak atas bunga deposito. Utamanya untuk deposito dengan dana di atas Rp 7,5 juta otomatis dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20%. Sedangkan, yang kurang dari jumlah itu, bebas dari PPh. 

Berikut rumus menghitung bunga deposito:

  • Keuntungan bunga deposito = (suku bunga deposito x total uang yang didepositokan x jangka waktu menyimpan uang (bulan))/12
  • Pajak deposito = tarif pajak x bunga deposito
  • Pengembalian deposito = nominal investasi + (keuntungan bunga deposito – pajak deposito)

Cara menghitung bunga deposito di bawah Rp 7,5 juta

Untuk menghitung bunga deposito di bawah Rp 7,5 juta sebenarnya cukup sederhana. Rumusnya pun lebih sederhana yakni sebagai berikut: 

  • Keuntungan bunga deposito= (total investasi x bunga tiap tahun x jangka waktu)/12

Jadi misalkan Anda ingin mendepositokan tabungan sebanyak Rp 7 juta dengan jangka waktu 12 bulan dan bunga 4% dari total dana. Maka bunga deposito yang diterima adalah:

  • Keuntungan bunga deposito= (4% x Rp 7 juta x 12 bulan)/12= Rp 280.000

Bila Anda mengambil deposito pada saat jatuh tempo, maka rumus hasil depositonya adalah keuntungan bunga deposito ditambah nominal investasi.

  • Hasil deposito: Rp 7 juta + Rp 280 ribu = Rp 7.280.000

Hasil deposito di atas tidak perlu dikurangi pajak, sebab belum masuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cara menghitung bunga deposito di atas Rp 7,5 juta

Mirip dengan cara menghitung bunga deposito sebelumnya, namun untuk nominal investasi di atas Rp 7,5 juta ada potongan pajaknya. Berikut cara menghitungnya:

Misal Anda ingin mendepositokan tabungan sebanyak Rp 70 juta dengan jangka waktu 12 bulan dan bunga 7% dari total dana. Maka bunga deposito yang diterima adalah:

  • Keuntungan bunga deposito: (7% x Rp 70 juta x 12 bulan)/12= Rp 4,9 juta
  • Pajak deposito: 20% x Rp 4,9 juta = Rp 980 ribu
  • Pengambilan deposito: Rp 70 juta + (Rp 4,9 juta – Rp 980 ribu) = Rp 73.920.000

Bagaimana, cukup mudah bukan? Siap cuan dari deposito?

Tagged With :

Leave a Comment