4 Jenis Surat Berharga Negara Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

Pemerintah RI menerbitkan beragam jenis surat berharga negara atau obligasi setiap tahunnya, antara lain Savings Bond Ritel (SBR), Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Tabungan (ST), dan Sukuk Ritel (SR) yang dirancang khusus untuk investor dalam negeri. Kamu perlu mengenal persamaan dan perbedaan di antara beragam jenis surat berharga ini agar tidak salah pilih saat menanamkan modal.

Jenis Surat Berharga Negara Indonesia yang Wajib Kamu Tahu

Semua surat berharga negara merupakan Surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Baik SBR, ORI, ST, maupun SR sama-sama ditujukan untuk investor retail, sehingga memiliki syarat minimal pembelian sebesar Rp1 juta saja.

Di saat yang sama, masing-masing jenis surat berharga negara memiliki sejumlah karakteristik khas yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasannya:

Savings Bond Ritel (SBR)

  • Kupon SBR bersifat floating with floor (fluktuatif di atas batas minimum tertentu).
  • Setiap seri SBR memiliki dua jangka waktu yang dapat dipilih oleh investor, yaitu 2 tahun dan 4 tahun; masing-masing memiliki kupon berbeda.
  • SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable). Namun, SBR memiliki fitur “early redemption” untuk mencairkan sebagian dana pokok sebelum jatuh tempo.

Obligasi Ritel Indonesia (ORI)

  • Kupon ORI bersifat fixed (diberikan dalam bentuk persentase tetap).
  • Setiap seri ORI memiliki tiga jangka waktu yang dapat dipilih oleh investor, yaitu 3 tahun, 5 tahun, dan 6 tahun; masing-masing memiliki kupon berbeda.
  • ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) setelah melewati batas waktu Minimum Holding Period (MHP).

Sukuk Tabungan (ST)

  • Semua seri ST dikelola dengan prinsip syariah sesuai petunjuk DSN-MUI.
  • Imbal hasil ST bersifat floating with floor (fluktuatif di atas batas minimum tertentu).
  • Setiap seri ST terdiri atas jangka waktu 2 tahun dan 4 tahun; masing-masing memiliki imbal hasil berbeda.
  • Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable), tetapi memiliki fitur “early redemption” agar investor bisa mencairkan modalnya sebelum jatuh tempo.

Sukuk Ritel (SR)

  • Semua seri SR dikelola dengan prinsip syariah sesuai petunjuk DSN-MUI.
  • Imbal hasil SR bersifat fixed (diberikan dalam bentuk persentase tetap).
  • SR diterbitkan dalam tiga seri dengan jangka waktu 3 tahun, 5 tahun, dan 6 tahun; masing-masing memiliki imbal hasil berbeda.
  • Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) setelah melewati batas waktu Minimum Holding Period (MHP).

Nah, mana yang paling menarik buatmu? Dana pokok dan kupon semua jenis surat berharga negara telah diijamin oleh undang-undang, sehingga risiko investasinya sangat rendah—sangat cocok untuk semua tipe investor termasuk kamu!

Tagged With :

Leave a Comment