Asuransi memiliki reputasi yang kurang sedap di kalangan masyarakat yang awam terhadap wawasan keuangan. Mulai dari penipuan hingga gagal bayar, selalu ada tudingan yang mengarah pada penyelewengan. Oleh karena itu, kita perlu memahami seluk-beluk asuransi yang bonafide dan cara mengatasi ranjau-ranjau berbahaya itu.
Bahaya 1: Menganggap Asuransi Sebagai Investasi
Saat kita membeli asuransi, kita pada dasarnya membeli ketenangan batin. Asuransi rumah? Kita membeli ketenangan bahwa akan ada dana talangan dari asuransi seandainya rumah hangus terbakar. Asuransi mobil? Kita membeli ketenangan bahwa biaya reparasi mobil yang tenggelam dalam banjir itu akan ditanggung pihak asuransi. Demikian seterusnya.
Imbal hasil dari pembelian premi asuransi itu semata-mata bersifat immateriil. Dana dari pembayaran premi kita itu sendiri belum tentu kembali sepenuhnya ke tangan kita. Hal ini berlaku untuk produk asuransi biasa maupun asuransi unit-link yang acap memicu kehebohan.
Sayangnya, banyak orang yang salah paham menganggap asuransi sebagai produk investasi yang harus mengembalikan seluruh dana premi sekaligus menghasilkan keuntungan tertentu. Ketika dihadapkan pada situasi dana tak kembali karena ada klaim, perjanjian awal, atau lainnya, mereka langsung menuduh asuransi sebagai penjahat. Padahal, ada kemungkinan kalau hal ini sekedar kesalahpahaman lantaran mereka kurang memahami karakteristik produk asuransi.
Inilah pentingnya memahami produk investasi apa pun sebelum kita menanamkan modal di dalamnya. Apabila tidak paham, lebih baik pilihlah jenis produk keuangan lain yang benar-benar bersifat investasi seperti reksa dana atau saham.
Bahaya 2: Penundaan atau Penolakan Pembayaran Klaim
Ada dua sumber pendapatan asuransi, yakni pendapatan underwriting dan pendapatan investasi. Pendapatan underwriting merujuk pada selisih antara pendapatan premi dengan pembayaran klaim. Dengan kata lain, pihak asuransi akan untung apabila nilai total klaim di bawah pendapatan premi.
Asuransi yang bonafide akan berupaya menaikkan pendapatan underwriting dan investasi sambil tetap beritikan baik menunaikan setiap klaim yang diajukan. Namun, ada saja oknum asuransi nakal yang mempersulit atau bahkan menolak pembayaran klaim.
Prosedur pengajuan klaim asuransi bervariasi antar tiap perusahaan. Lama pencairan dana juga berbeda-beda, mulai dari 7-14 hari dalam situasi wajar hingga 60 hari ketika dibutuhkan dokumen tambahan. Pencairan klaim membutuhkan waktu jauh lebih lama dari rentang tersebut dapat dianggap “mempersulit”.
Dalam situasi seperti ini, nasabah asuransi hanya memiliki dua pilihan. Pertama, siarkan sengketa melalui media massa untuk mendesak pihak asuransi melaksanakan kewajibannya. Kedua, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepolisian.
Tagged With : asuransi • investasi