Jenis investasi saat ini semakin beragam. Dahulu, kita hanya bisa membeli saham dengan menelepon sekuritas. Tapi sekarang, kita bisa berinvestasi di mana saja dengan berbekal ponsel belaka. Investasi pada bisnis riil pun menjadi semakin mudah melalui beraneka skema yang tersedia, mulai dari investasi saham lewat bursa, Crowdfunding, hingga P2P Lending.
Banyak investor pemula merasa kebingungan tentang perbedaan ketiga jenis investasi tersebut. Apa bedanya investasi saham lewat bursa, Crowdfunding dan P2P Lending? Bagi orang awam, ketiganya seolah sama saja karena investor sama-sama menyetorkan dana untuk berinvestasi pada bisnis pilihannya. Tapi sebenarnya ada perbedaan yang sangat besar.
-
Investasi Saham lewat Bursa Efek Indonesia
Tak sembarang perusahaan bisa tercatat pada BEI. Ada banyak persyaratan ketat, termasuk diantaranya minimum modal dan masa operasional. Oleh karena itu, perusahaan kecil seperti UMKM dan startup akan kesulitan untuk terdaftar di BEI. Mayoritas perusahaan yang siap jadi pilihan investasi saham lewat bursa adalah perusahaan-perusahaan mapan yang sudah memiliki omset miliaran atau bahkan triliunan rupiah.
Agar dapat berinvestasi saham lewat bursa, pertama-tama kita harus mendaftar rekening efek lewat salah satu perusahaan sekuritas resmi. Setelah rekening efek dibuka, barulah kita dapat menyetorkan modal untuk dibelikan saham yang diinginkan. Kelak, kita dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen (pembagian laba perusahaan) dan capital gain (kenaikan harga saham).
-
Crowdfunding
Skema Crowdfunding sengaja diciptakan untuk memfasilitas penghimpunan dana bagi bisnis kecil dan startup. Skalanya jauh lebih kecil daripada bisnis yang terdaftar di bursa. Keberadaan Crowdfunding sangat membantu bagi para pengusaha baru, tetapi sebenarnya mengandung risiko lebih besar bagi investor karena rekam jejak orang-orang yang menggalang modal lewat Crowdfunding itu belum bisa dibuktikan.
Agar dapat berinvestasi Crowdfunding, kita cukup mendaftar ke salah satu platform Crowdfunding berizin. Pilih proyek atau bisnis yang unik dan prospektif, lalu setorkan modal yang sesuai. Setelah itu, kita akan memperoleh balas jasa berupa barang secara langsung atau berupa hak kepemilikan usaha yang menyerupai saham. Imbalan berupa hak kepemilikan itu kelak dapat menjadi uang jika bisnisnya sudah menghasilkan laba atau diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.
-
P2P Lending
Skema P2P Lending dirancang sebagai penyedia pinjaman bagi perusahaan kecil atau pihak-pihak yang kurang layak menerima pinjaman dari perbankan. Dalam P2P Lending, investor dapat menghitung berapa potensi keuntungan sejak awal karena perjanjian pendana-peminjam melibatkan imbal hasil berbentuk bunga yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Risikonya sama besarnya dengan Crowdfunding, karena rekam jejak peminjam biasanya kurang reliabel dan rentan gagal bayar.
Kalau ingin menjadi investor P2P Lending, kita hanya perlu mendaftar ke salah satu platform P2P Lending yang telah mengantongi izin dari OJK. Pilih calon peminjam yang dirasa bonafide dan dapat dipercaya, kemudian setorkan dana untuk dipinjamkan kepada mereka. Kita akan memperoleh keuntungan kelak setelah sang peminjam mengembalikan dana pokok plus bunganya lewat platform tersebut.
Perbedaan antara investasi saham, Crowdfunding, dan P2P Lending akan lebih mencolok lagi bagi orang-orang yang pernah mencobanya. Kalau berminat, Anda dapat mencari referensi atau testimoni tentang perusahaan sekuritas, platform Crowdfunding, atau platform P2P Lending mana yang paling unggul. Kemudian cobalah berinvestasi dengan modal minimal terlebih dahulu dalam rangka mempelajari sistemnya. Setelah paham, barulah berinvestasi dengan modal lebih besar.
Tagged With : crowdfunding • investasi online • P2P Lending • saham