OJK Ubah Aturan Jatah IPO, Apa Dampaknya Bagi Investor?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis SEOJK No. 25/SEOJK.04/2025 untuk mengubah peraturan alokasi efek penawaran umum untuk ritel. Kabar tersebut cukup menggemparkan investor Indonesia karena peraturan yang baru mengusung sejumlah poin penting bagi investor ritel maupun institusi.

OJK Akan Bentuk Disgorgement Fund Untuk Pelanggaran Pasar Modal

Berikut ini tiga (3) hal yang wajib diketahui investor dari peraturan anyar OJK:

  • Investor ritel memperoleh porsi lebih besar dalam penjatahan IPO.

SEOJK ini menaikkan porsi alokasi efek untuk ritel sampai setengah dari penjatahan terpusat. Sebelumnya, porsi ritel hanya mencapai sepertiga.

Aturan ini kemungkinan dapat mempersulit bandar untuk “memainkan” saham IPO, baik untuk mendorong kenaikan maupun penurunan harga dalam waktu singkat. Calon investor bisa lebih nyaman membeli saham IPO sesuai penilaian fundamentalnya.

  • Tiap calon investor hanya dapat memesan maksimal 10% saham IPO.

Investor dahulu dapat memesan saham IPO berapa pun. Asalkan punya modal memadai, memesan seluruh efek yang ditawarkan pun sah-sah saja. Namun, OJK kini membatasinya.

Berdasarkan SEOJK terbaru, setiap calon investor hanya dapat memesan maksimum 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Batas maksimal bersifat kumulatif, artinya tetap berlaku meskipun investor memesan saham dari beberapa sekuritas berbeda. Bursa tidak akan memproses pemesanan yang melampaui batas.

  • OJK menambah golongan dan jumlah minimum alokasi efek.

Struktur golongan penawaran umum sebelumnya hanya berjumlah empat (4), tetapi kini ditambah menjadi lima (5). Masing-masing golongan harus mematuhi syarat jumlah minimum alokasi efek yang berbeda-beda.

SEOJK ini memecah golongan 1 yang lama (penawaran umum dengan nilai efek sampai dengan Rp250 miliar) menjadi dua. Golongan 1 yang baru memiliki nilai efek sampai Rp100 miliar dan harus mengalokasikan minimal 20% untuk IPO. Sedangkan Golongan 2 yang baru memiliki nilai efek antara Rp100 miliar sampai Rp250 miliar dan harus mengalokasikan minimal 15% untuk IPO. Golongan lainnya mengalami pergeseran, tetapi angka-angkanya tidak berubah.

Perubahan Aturan OJK Mengenai Penjatahan Saham IPO

Secara keseluruhan, perubahan aturan jatah IPO kali ini mencerminkan upaya OJK untuk mendorong pemerataan di bursa efek Indonesia. Investor ritel berpeluang memperoleh alokasi dan jatah lebih besar dalam IPO, sehingga juga bisa meningkatkan aktivitas bursa secara organik.

Tagged With :

Leave a Comment