Pajak selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan dalam dunia investasi dan keuangan, termasuk pajak kripto. Banyak orang mengira kita perlu membayar pajak sendiri dari hasil keuntungan trading dan investasi kripto. Padahal, pembayaran pajak kripto sudah terintegrasi dalam platform crypto exchange yang berizin Bappebti di Indonesia.

Pemerintah menetapkan peraturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang bertanggal 1 Mei 2022. Peraturan ini selanjutnya terkenal dengan istilah singkat “PMK 68”.
PMK 68 menyebutkan tiga (3) jenis tarif pajak kripto yang berlaku dalam transaksi di platform exchange berizin, yaitu:
- PPN atas transaksi jual-beli kripto sebesar 0,11%.
- PPh atas jasa fasilitasi transaksi atau exchange sebesar 0,1%.
- Pajak atas jasa verifikasi transaksi atau mining sebesar 1,1%.
Dengan demikian, semua crypto exchange yang berizin Bappebti akan menerapkan potongan pajak otomatis sebesar 0,21% (PPN ditambah PPh) pada setiap transaksi nasabahnya. Potongan pajak ini berlaku baik untuk transaksi pertukaran antara mata uang fiat dengan aset kripto, maupun antar aset kripto yang berbeda.
Contoh kasus: Budi menjual Bitcoin sebanyak 1 BTC senilai Rp300 juta. Dalam situasi tersebut, ia akan terkena pajak sebanyak 0,21% x (1xRp300.000.000) = Rp630.000 (belum termasuk biaya transaksi yang diberlakukan oleh exchange).
Pajak kripto diterapkan atas total dari “nilai transaksi” saat pembelian maupun penjualan, mirip dengan pajak saham dan reksa dana. Oleh karena itu, trader tetap harus membayar pajak pada saat menanggung rugi ataupun mendulang cuan.
Pengenaan pajak kripto tersebut bersifat final. Artinya, kita tak perlu memperhitungkan pendapatan dari investasi kripto ini sebagai objek kena pajak lagi pada perhitungan SPT Tahunan. Kita hanya cukup melampirkan bukti potong pajak kripto (dapat diminta dari pihak exchange) dalam pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana jika kita melaksanakan jual-beli aset kripto secara peer-to-peer tanpa melalui platform crypto exchange? Transaksi kripto di luar exchange semestinya terkena pajak lebih besar, yakni dua kali lipat dari exchange berizin (0,22% untuk PPN dan 0,2% untuk PPh). Namun, pelaporannya menjadi tanggung jawab masing-masing individu yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Tagged With : Cryptocurrency • investasi online