Awal tahun dikenal sebagai musim bayar pajak di Indonesia, khususnya karena deadline pelaporan SPT tahun sebelumnya akan jatuh pada akhir bulan Maret. Terkait dengan itu, salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan investor pemula adalah bagaimana aturan pajak atas investasi saham mereka. Apakah ada pajak yang dikenakan atas saham? Berapa besarnya? Bagaimana pula metode perhitungan dan pembayarannya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Pada dasarnya, ada dua jenis saham yang harus dibayar investor terkait saham di Indonesia, yakni:
- Pajak penjualan saham.
- Pajak dividen.
Pajak penjualan saham dan pajak dividen dimaksudkan sebagai fee atas keuntungan investor yang diperoleh melalui Capital Gain maupun dividen. Namun, realitanya, kedua pajak itu akan selalu berlaku dan wajib dibayarkan, tak peduli apakah investasi kita mengalami untung ataupun rugi. Anda perlu memperhitungkan pajak ini pula saat membeli atau menjual saham.
Pajak penjualan saham sebesar 0.1 persen dari jumlah bruto nilai penjualan saham akan dipotong otomatis saat investor melakukan transaksi jual melalui platform trading online yang disediakan oleh broker. Demikian pula, pajak dividen sebesar 10 persen akan dipotong otomatis oleh pihak broker dari pembayaran dividen yang diterima investor, untuk dibayarkan kepada pemerintah. Besar pajak ini relatif lebih rendah ketimbang sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat yang membebankan potongan 15 persen dari hasil keuntungan penjualan saham.
Berapapun banyaknya koleksi saham, kita tak perlu pusing menghitung pajaknya satu per satu karena sudah dipotong otomatis. Investor juga tak perlu lagi memperhitungkan pajak atas investasi sahamnya pada SPT Tahunan. Namun, itu tak lantas berarti kita bisa mengabaikan investasi saham kita saat akan melaporkan SPT Tahunan.
Pemerintah Indonesia mewajibkan investor sebagai wajib pajak (WP) untuk melaporkan koleksi saham per akhir tahun dalam SPT Tahunan. Ini artinya, kita tak perlu memperhitungkannya lagi dalam pembayaran SPT Tahunan, melainkan sekedar melaporkan data saja. Bagaimana jika investor tak melaporkan? Sejauh ini, belum ada insiden sanksi tertentu, tetapi bukan tidak mungkin jika kelak pemerintah mengetatkan peraturan yang berlaku.
Tagged With : keuangan • saham