Apakah Emas Mini Bisa Digadaikan? Ini Jawabannya!

Emas mini semakin populer bagi berbagai kalangan di Indonesia. Seiring dengan itu, beragam pertanyaan mulai mencuat. Salah satu pertanyaan paling kontroversial adalah apakah emas mini bisa digadaikan?

Kubu pro-emas mini tentu menegaskan bahwa emas mini dapat diperjualbelikan ataupun digadaikan semudah emas berukuran standar. Namun, banyak pula pihak kontra yang berpendapat fakta-faktanya jauh panggang dari api. Artikel ini akan mengulas secara singkat dan jelas mengenai topik tersebut.

Apakah Emas Mini Bisa Digadaikan

Emas mini sesungguhnya dibuat sebagai sarana bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah untuk menabung emas batangan secara fisik. Gambarannya begini: Kita dapat menyisihkan secuil dari uang belanja harian untuk mencicil beli emas mini seukuran 0.05 gram atau sejenisnya, kemudian mengakumulasinya dalam waktu lama. Setelah emas mini terakumulasi sampai 1 gram standar emas Antam atau lebih, kita dapat menukarnya dengan emas batangan yang berukuran lebih besar tanpa tambahan biaya.

Perusahaan pemasar emas mini biasanya juga melayani buyback atas emas mini yang dirilisnya dengan sejumlah syarat tertentu. Beberapa syarat umum antara lain identitas diri, nota pembelian, serta kemasan emas yang utuh.

Bagaimana bila kita tak ingin menjualnya? Apakah emas mini bisa digadaikan? Jawabannya singkatnya adalah ya, emas mini bisa digadaikan dengan sejumlah syarat tambahan.

Ketika menggadaikan emas Antam atau emas UBS, kita hanya perlu menyerahkan logam mulia bersama KTP kepada pegadaian. Namun, sebagian pegadaian memberikan syarat tambahan untuk gadai emas mini: kemasan emas perlu dibongkar untuk pemeriksaan keasliannya.

Pegadaian biasanya dapat memproses gadai emas Antam atau emas UBS dengan cepat, karena kedua produk LM populer itu sama-sama memiliki fitur autentikasi instan. Emas Antam memiliki certieye, sedangkan UBS memiliki QR code. Di sisi lain, produk emas mini biasanya tak memiliki fitur ini (kecuali produk Emaskita besutan Antam X Hartadinata).

Tak semua pegadaian memiliki alat untuk memeriksa keaslian emas tanpa membongkar kemasan LM. Oleh karena itu, bongkar kemasan menjadi satu-satunya solusi bagi pegadaian yang tak memiliki alat tersebut untuk memastikan keaslian emas yang kita akan gadaikan.

Di sini lah muncul dilema baru. Perusahaan pemasar emas mini biasanya hanya akan bersedia melayani buyback atau menukar emas mini yang masih memiliki kemasan utuh. Apabila kita pernah menggadaikan emas dengan membongkar kemasannya, maka perusahaan pemasar tidak lagi memiliki kewajiban untuk melayani buyback ataupun menukar emas mini kita.

Investor emas mini sebaiknya berpikir dua kali sebelum menggadaikan koleksinya. Opsi alternatif paling simpel, juallah koleksi emas mini saat sedang membutuhkan dana cepat. Sedangkan jika tetap ingin mempertahankan koleksi, ada baiknya menjual emas mini lalu menukarnya ke LM berukuran standar Antam atau UBS saja sebelum menggadaikannya.

Tagged With :

Leave a Comment