Banyak orang yang memiliki kredit atau pinjaman bank bertanya-tanya, apakah bank bisa memblokir deposito atau simpanan jika mereka menunggak pembayaran cicilan kreditnya? Jawabannya tak sesederhana “ya” atau “tidak”. Simaklah artikel ini untuk mengetahui penjelasan selengkapnya.
Apabila kamu tidak menggunakan deposito sebagai agunan (jaminan), maka bank tidak berhak menyita deposito kita begitu saja. Bank hanya akan memblokir depositomu, jika:
- Kamu melakukan tindakan melawan hukum.
- Kamu tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Kamu dicurigai menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada pihak bank.
- Kamu menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya oleh pihak bank.
- Kamu punya sumber dana transaksi yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana.
- Intinya, bank tidak akan memblokir depositomu selama kamu bersikap dan bertindak sesuai hukum.
Apabila kamu menggunakan deposito sebagai agunan (jaminan), maka bank dapat memblokir ataupun menyita deposito tersebut dengan melaksanakan prosedur penyitaan aset terlebih dahulu. Prosedur ini akan memakan waktu berhari-hari, sehingga kamu masih punya waktu untuk menunaikan kewajiban sebelum deposito diblokir sepenuhnya.
Berikut ini rincian prosedur penyitaan aset milik debitur mangkir:
- Bank melayangkan surat peringatan awal mengenai adanya keterlambatan pembayaran. Notifikasi dapat dilayangkan melalui email maupun kanal komunikasi lainnya.
- Apabila kamu mengabaikan pemberitahuan tadi, maka bank akan mengirim pemberitahuan kedua. Keterangan kredit juga berubah dari mendapat “perhatian khusus” menjadi “diragukan”.
- Apabila kamu tetap tak menggubris, bank akan mengirim pemberitahuan terakhir. Pada tahap ini, status kredit sudah berubah menjadi “macet”.
- Ketika tiga peringatan tak dihiraukan, bank dapat menyita aset.
Apabila pihak bank memblokir depositomu tanpa komunikasi terlebih dahulu, kamu dapat membawa masalahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimediasi. Kamu juga bisa langsung mengajukan gugatan perdata ke kepolisian. Jadi, tak perlu khawatir deposito bakal disita secara serampangan!
Perhatikan pula bahwa ada banyak cara mengatasi risiko kredit macet saat krisis keuangan melanda, seperti bernegosiasi dengan bank atau membayar cicilan dengan dana pijaman dari bank lain. Asalkan kamu dapat berdialog dengan bank, mereka kemungkinan akan mengizinkan kamu menjadwalkan ulang pembayaran cicilan sesuai dengan kemampuanmu.