Deposito emas merupakan produk investasi anyar yang baru muncul tahun ini, tepatnya setelah Pegadaian memperoleh izin usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa bank umum juga ingin menjadi bank bullion, sehingga deposito emas kemungkinan akan semakin beragam.
Apa itu deposito emas? Artikel ini akan membahas seluk beluk deposito emas di Pegadaian, lengkap dengan keuntungan dan syaratnya.

Deposito emas adalah layanan investasi emas berjangka yang disimpan selama jangka waktu tertentu dengan imbal hasil berupa emas juga. Cara kerjanya mirip dengan deposito bank biasa yang memberikan laba dalam bentuk bunga, tetapi dana pokok dan bunganya berupa emas (bukan berupa rupiah ataupun valas).
Deposito emas disediakan oleh lembaga keuangan bank ataupun nonbank yang memperoleh izin untuk menjalankan usaha bullion dari OJK. Layanan ini hadir sebagai alternatif baru di samping investasi emas fisik dan tabungan emas digital yang sudah lama beredar di Indonesia.
Pegadaian memfasilitasi pembukaan deposito emas melalui aplikasi Pegadaian Digital versi terbaru. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Nasabah sudah upgrade ke akun premium di aplikasi Pegadaian Digital.
- Nasabah memiliki rekening tabungan emas biasa.
- Nasabah mengajukan pembukaan rekening deposito emas dengan nilai minimal 5 gram.
Kamu bisa mengajukan pembukaan rekening deposito emas melalui beranda aplikasi Pegadaian Digital via menu Tabungan Emas. Pada formulir yang tampil, isilah pilihan jangka waktu deposito dan jumlah saldo emas yang akan didepositokan. Setelah itu, konfirmasilah transaksi tersebut dengan kode PIN dan OTP kamu.
Pegadaian menawarkan tiga jangka waktu deposito emas, yaitu 6, 9, dan 12 bulan. Masing-masing menawarkan potensi keuntungan bervariasi dengan imbal hasil hingga 1 persen per tahun (dalam satuan gram emas).
Deposito emas memiliki beragam keuntungan nonmateriil lainnya. Pertama, risiko kerugian relatif rendah karena harga emas cenderung meningkat terus dan produk ini telah diasuransikan. Kedua, tingkat keamanan cukup tinggi asalkan lembaga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Nah, apakah kamu tertarik untuk membuka deposito emas di Pegadaian? Ataukah kamu ingin meninjau deposito emas yang akan dirilis oleh lembaga lainnya? Pilihan mana pun yang kamu ambil, pastikan lembaganya sudah mengantongi izin resmi dari OJK.
Tagged With : deposito • investasi emas • investasi jangka panjang