Dunia investasi Indonesia sempat heboh lantaran maraknya aplikasi investasi emas yang populer tapi tak berizin. Contohnya, aplikasi e-mas dan Tamasia. Layanan investasi mereka tidak bodong sejak awal, tetapi makin lama makin bermasalah hingga akhirnya terungkap bahwa operatornya tak memiliki perizinan yang layak.
Ada investor yang gagal menarik emasnya sesuai perjanjian. Ada juga investor yang dipaksa menjual emasnya dengan harga lebih rendah. Dan masih banyak lagi.
Untuk menghindari situasi-situasi yang tidak menyenangkan seperti itu, kita sebaiknya hanya berinvestasi melalui aplikasi investasi emas yang terdaftar OJK dan/atau Bappebti. Berikut ini daftar lima (5) aplikasi investasi emas berizin tersebut:
- Pegadaian Digital – Aplikasi berizin OJK ini mempermudah semua pelanggan Pegadaian yang ingin menabung, membeli, ataupun menggadaikan emas. Kamu juga bisa menggunakan aplikasi untuk mengelola Pembiayaan Porsi Haji dan mensukseskan rencana ibadah di masa depan.
- Pluang – Aplikasi Pluang diawasi oleh Bappebti dan OJK. Bukan hanya memfasilitasi investasi emas, Pluang juga menyediakan opsi investasi aset kripto, saham AS, dan reksa dana.
- Indogold – Terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, Indogold berfokus pada layanan jual beli emas saja. Pengguna dapat memilih tiga varian produk, yakni emas digital, emas perhiasan dan emas batangan.
- Treasury – Aplikasi berizin Bappebti ini menawarkan layanan jual beli emas dengan syarat modal paling kecil, yakni mulai dari Rp5 ribu saja. Pengguna dapat memilih untuk berinvestasi emas digital, koin emas 24 karat besutan UBS, ataupun seri perhiasan eksklusif.
- Laku Emas – Operator aplikasi merupakan anak usaha dari PT Central Mega Kencana (CMK) yang mengelola berbagai toko perhiasan ternama seperti Mondial dan Frank & Co. Syarat minimal pembelian/penjualan emas melalui aplikasi Laku Emas relatif mahal, yaitu sebesar Rp50 ribu.
Beberapa aplikasi investasi emas di atas juga telah menggalang kerja sama B2B dengan platform e-payment, marketplace, dan platform investasi online ternama lainnya, sehingga menambah opsi tempat investasi kita. Contoh hasil kerja sama tersebut juga masuk dalam ranah pengawasan OJK dan/atau Bappebti seperti perusahaan induknya, antara lain: Go-Investasi (GO-JEK & Pluang), Tokopedia Emas (Tokopedia & Pegadaian), BukaEmas (Bukalapak & Indogold), Shopee Emas (Shopee & Pegadaian), KoinGold (KoinWorks & Indogold), dan masih banyak lagi.
Tagged With : investasi emas • investasi modal kecil • investasi online