Deposito syariah merupakan salah satu wahana investasi favorit bagi umat Islam dan para nasabah bank syariah. Namun, banyak juga yang enggan menyimpan uang dalam deposito syariah karena mengira keuntungannya kelak akan berupa bunga seperti produk deposito bank konvensional. Kesalahpahaman seperti ini perlu diluruskan agar kita dapat memanfaatkan deposito syariah dengan pemahaman yang tepat.

Topik yang simpang-siur seputar deposito syariah bukan hanya mengenai imbal hasilnya saja, melainkan juga tentang jaminan LPS, dan masih banyak lagi. Agar terhindar dari kekeliruan, mari kita simak beberapa fakta penting berikut:
- Imbal Hasil Bukan Berupa Bunga
Deposito syariah biasanya menggunakan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan demikian, nasabah tidak dapat menghitung ataupun memastikan proyeksi imbal hasil deposito syariah lebih awal. Pada saat pembukaan deposito, bank syariah dan nasabahnya hanya menyepakati nisbah bagi hasil.
Setelah jangka waktu deposito berakhir, pihak bank syariah akan membagi hasil pengelolaan dana deposito sesuai dengan nisbah tersebut. Umpamanya nisbah 60:40, 51:49, dan lain sebagainya. Hasil pengelolaan dana deposito itu sendiri pasti fluktuatif dan tidak dapat diketahui sejak awal, sehingga nominal rupiah dari perhitungan nisbah juga tidak menentu.
- Terjamin Halal
Siapa sih yang menjamin ke-syariah-an deposito? Apakah bank syariah bisa mempromosikan deposito apa saja sebagai “syariah”? Faktanya, kriteria deposito syariah cukup ketat dan setiap produknya perlu melewati peninjauan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bank syariah juga harus menjamin semua dana yang tertampung melalui deposito syariah itu disalurkan ke proyek dan debitur yang halal, terhindar dari riba, haram, maysir, dan hal-hal terlarang lainnya.
- Terjamin LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin tabungan dan deposito pada bank-bank se-Indonesia. Banyak orang mengira jaminan itu hanya berlaku bagi bank konvensional. Padahal, simpanan dan deposito bank syariah hingga maksimum Rp2 triliun juga terjamin oleh LPS.
- Dapat Dijadikan Jaminan Pembiayaan
Deposito konvensional dapat digunakan sebagai agunan untuk kredit bank, lantas bagaimana dengan deposito syariah? Beberapa bank syariah memperbolehkan deposito-nya dipergunakan sebagai jaminan untuk pembiayaan. Hanya saja, setiap bank syariah memiliki aturan dan persyaratan berbeda untuk fasilitas ini.
- Dapat Dijadikan Dana Darurat
Deposito syariah memiliki tingkat risiko yang sangat rendah, serta terjamin oleh LPS. Oleh karena itu, deposito syariah sangat cocok untuk dijadikan dana darurat keluarga.
Agar bisa memperoleh bagi hasil optimal dan terhindar dari penalti yang berat saat menarik dana darurat sebelum jatuh tempo, pilihlah jangka waktu 1 bulan dengan fitur Automatic Rollover (ARO) atau ARO Plus. Fitur ARO dan ARO Plus akan memperpanjang deposito secara otomatis dan terus-menerus selama kita tidak mencairkannya hingga jatuh tempo.
Tagged With : deposito • investasi syariah