5 Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Para manajer investasi di Indonesia umumnya menyediakan pilihan reksa dana syariah dan konvensional bagi kita. Ketersediaan pilihan ini tentu menguntungkan bagi umat Islam yang ingin berinvestasi sesuai keyakinannya. Namun, bagaimana cara kita membedakan kedua jenis produk reksa dana itu? Berikut ini 5 (lima) perbedaan reksa dana syariah dan konvensional yang dapat mempermudah kita saat memilih wahana investasi.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

  • Nama Produk

Produk reksa dana syariah lazim menggunakan nama dengan imbuhan “syariah”, “sharia”, atau “Islami”. Contohnya: Manulife Dana Kas Syariah, Sucorinvest Sharia Money Market Fund, Mandiri Investa Dana Syariah, dan Principal Islamic Equity Growth Syariah. Di sisi lain, produk reksa dana konvensional tidak akan menggunakan kata-kata tersebut.

  • Pengawasan Reksa Dana

Semua produk reksa dana di Indonesia harus memperoleh izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun reksa dana syariah menerima pengawasan dari satu pihak lagi selain OJK, yaitu Dewan Pengawas Syariah. Tujuannya untuk memastikan reksa dana syariah benar-benar dikelola sesuai nilai-nilai Islami.

  • Pengelolaan Reksa Dana

Reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif tanpa mempertimbangkan halal atau non-halal. Di sisi lain, pengelolaan reksa dana syariah menitik-beratkan pada penerapan prinsip-prinsip berinvestasi yang sesuai dengan panduan Islam.

Pengelolaan reksa dana syariah harus terhindar dari riba, gharar, dan hal-hal yang dilarang lainnya. Sedangkan akad yang dipergunakan antara lain akad kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

  • Proses “Cleansing

Demi menjamin kehalalan sumber pendapatan, reksa dana syariah menjalankan proses “cleansing” atau “pembersihan”. Proses ini memilah apakah sebuah perusahaan memperoleh pendapatan tidak halal atau sebaliknya dalam melakukan bisnisnya.

  • Efek dalam Portofolio Investasi

Manajer investasi konvensional dapat memasukkan efek apa saja ke dalam portofolionya. Namun, pengelola reksa dana syariah hanya boleh mengoleksi efek tertentu yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES diterbitkan oleh OJK secara berkala, dapat diperbarui 2 (dua) kali dalam satu tahun ataupun insidentil.

Itulah kelima perbedaan reksa dana syariah dan konvensional yang wajib diketahui oleh investor pemula. Semoga dapat menjadi panduan untuk berinvestasi aman, halal, dan menguntungkan!

Tagged With :

Leave a Comment