Setiap usaha sebaiknya memang tidak hanya sekedar fokus terhadap perolehan keuntungan sebesar-besarnya saja. Menciptakan produk baru atau inovasi unik agar dapat meningkatkan daya tarik para konsumen seharusnya dapat terus dilakukan. Sebuah usaha akan bertahan dengan baik jika operasional keuangannya pun dikelola dengan baik pula.
Mengenai UMKM
UMKM itu sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dimana berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 mempunyai definisinya masing-masing yang akan dijelaskan di bagian berikutnya. Kemudian dari singkatannya UMKM sendiri dibedakan berdasarkan skala usaha, kriteria dan jenisnya.
Selain definisi yang didasarkan pada Undang-Undang, para ahli pun mempunyai definisinya sendiri mengenai UMKM, diantaranya Rudjito mengatakan bahwa UMKM merupakan usaha yang memiliki peranan yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia, baik dari segi lapangan pekerjaan yang tercipta maupun dari segi jumlah usahanya.
Ina Primiana pun berpendapat bahwa UMKM itu sendiri merupakan pengembangan terhadap 4 jenis kegiatan ekonomi utama dimana hal tersebut menjadi motor penggerak dalam pembangunan di Indonesia, diantaranya : Industri manufaktur; Agribisnis; Bisnis kelautan dan Sumber daya manusia.
M. Kwartono sendiri pun mempunyai pandangan mengenai UMKM yaitu kegiatan ekonomi rakyat dimana kekayaan bersih maksimal dihitung sebesar Rp200.000.000,- tetapi belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau selebihnya-lebihnya UMKM ini mempunyai omzet penjualan tahunan sebesar Rp1.000.000.000,- dan kepemilikannya adalah warga negara Indonesia.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM sendiri terbagi menjadi 3 jenis, ada usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang dilihat berdasarkan besaran nilai kekayaan dari masing-masing usaha tersebut, karena hal ini akan berhubungan dengan pengurusan surat izin usaha serta untuk menentukan berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik UMKM.
Pertama, usaha mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Pada kriteria usaha ini jumlah kekayaan yang dimiliki dari aset maksimal sebesar Rp50.000.000,- dan omzet maksimal sebesar Rp300.000.000,- dimana hal itu tidak termasuk tanah dan bangunan.
Kedua, usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dimana usaha dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung. Jumlah aset pada usaha ini maksimal sebesar Rp50 juta – Rp500 juta dan omzet maksimal sebesar Rp300 juta – Rp2,5 miliar.
Ketiga, usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dimana usaha ini dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung. Untuk nilai aset pada usaha ini maksimal sebesar Rp500 juta – Rp 10 miliar, dan untuk nilai omsetnya maksimal sebesar Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
Kemudian ciri-ciri dari UMKM ini dapat dilihat dari jenis komoditas/barang tidak tetap, lalu tempat usaha bisa berpindah-pindah, administrasi keuangan belum diatur secara ketat, sumber daya manusia (SDM) belum merata dalam kualitasnya, tingkat pendidikan pada SDM biasanya masih rendah, masih banyak yang belum memiliki akses ke perbankan dan umumnya banyak yang belum mempunyai surat ijin usaha.
Jenis-Jenis UMKM
Jenis-jenis UMKM pun dibagi menjadi 3 bagian besar yang dilihat dari sisi produk yang dijualnya, diantaranya Usaha Kuliner. Bisnis ini merupakan jenis usaha yang paling cepat perkembangan serta perubahannya karena begitu cepat para pengusaha kuliner berlomba menciptakan inovasi baru yang paling menarik soal makanan ini.
Kemudian Usaha Fashion, dimana usaha ini adalah surganya para wanita yang sangat menyukai dunia pakaian baik dari berbagai model bentuk hingga yang syar’i pun tarikannya begitu luar biasa bagi kalangan wanita, bahkan sekarang ini sudah banyak pakaian setelan niqob/cadar yang semakin banyak diminati para wanita muslimah.
Terakhir adalah Usaha Agribisnis, meski usaha ini memang berjumlah sedikit, tetapi produknya merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi pemenuhan kehidupan sehari-hari. Bagi jenis usaha ini memerlukan kesabaran karena bersinggungan langsung dengan kondisi cuaca, tetapi saat panen, maka keuntungan pun akan besar diraih.
Tips Pengelolaan Keuangan UMKM
Saat ini memang masih banyak para pengusaha mikro, kecil dan menengah yang kurang disiplin dalam mengatur pengelolaan keuangan. Padahal, Pentingnya Anda harus punya perencanaan keuangan dalam usaha yang sedang dirintis karena itu merupakan operasional dasar yang akan menentukan seberapa besar keuntungan dan kerugian sebuah usaha yang sedang dilakukan. Hasilnya, saat mereka menghadapi masalah keuangan, banyak yang kurang pandai dalam mengatasinya.
Terlebih lagi, suatu waktu para pengusaha harus siap menghadapi krisis atau tekanan ekonomi yang akan berdampak kepada daya beli masyarakat. Hal ini jelas akan berpengaruh terhadap kondisi UMKM. Maka sangat penting bagi para pengusaha untuk mengelola keuangannya dengan baik.
Pertama, hal yang harus dilakukan dalam mengelola keuangan sebagai dapur utama dalam usaha adalah jangan sampai membelanjakan modal dasar usaha. Pengusaha wajib mengetahui perkiraan dengan baik modal dasar atas produk yang akan dijualnya. Hal ini berguna agar pengusaha dapat berkomitmen untuk tidak menggunakan modal dasar tadi karena akan terus berputar.
Kedua, berikutnya hal yang harus dilakukan adalah melakukan pencatatan keuangan dengan sebaik mungkin. Ini patut dilakukan meski hanya oleh pengusaha dagangan keliling sekalipun. Ini dikarenakan berguna untuk mengetahui seberapa besar aliran keuntungan yang masuk, dana yang keluar, modal dasar yang ditetapkan serta menghitung saldo keuangan.
Ketiga, pengusaha pun harus pandai dalam melihat kondisi pasar agar dapat melakukan perkiraan terhadap jumlah produk yang akan dibuat. Hal ini berguna sebagai antisipasi agar tidak terjadi suatu hal dimana pengeluaran malah lebih besar daripada pendapatan, karena itu sama dengan defisit dan berpotensi mempengaruhi terganggunya modal dasar.
Keempat, pengelolaan gaji karyawan yang tepat. Hal yang tak kalah penting adalah pengelolaan gaji yang tepat, sesuai standar termasuk kepedulian pemilik usaha dengan karyawannya. Pemilik usaha harus memperhatikan hak-hak karyawan dengan baik dan peka, terlebih harus disiplin pula dalam menerapkan aturan agar para karyawan pun turut disiplin.
Memang masih banyak hingga saat ini antara kualitas kerja pegawai dengan besaran gaji yang diterima tidak sepadan, baik yang bekerja di tempat usaha mikro, kecil maupun menengah. Hal itu disebabkan mulai dari sifat pelitnya sang pemilik usaha, kemudian karena tidak pandainya dalam mengelola usaha termasuk dalam hal cara mengatur keuangan sehingga besaran gaji yang diterima pegawai pun kurang sesuai.
Maka yang harus dilakukan para pengusaha terhadap pegawainya adalah memberikan hak mereka dengan sepantasnya, mulai dari posisi pekerjaan, waktu bekerja yang wajar, adanya tunjangan, bahkan diberikan apresiasi kepada para pegawai yang melakukan pekerjaan dengan baik dan maksimal. Pengelolaan gaji ini harus dilakukan dengan baik.
Demikian tips dalam hal mengelola keuangan pada usaha mikro, kecil dan menengah biar tidak bangkrut serta agar dapat bertahan lama meski menghadapi tekanan atau krisis ekonomi sekalipun. Para pemilik usaha dituntut harus pandai dalam mengelolanya agar dapat mengembangkan usahanya lebih luas lagi.
Silahkan beri penilaian untuk artikel ini:
Tagged With : cara mengatur keuangan • cara mengelola keuangan umkm • UMKM