Tarif Impor Emas AS Jadi Kontroversi, Bagaimana Indonesia?

Berita seputar tarif impor emas mendadak mencuat minggu ini. Dampaknya bahkan sampai menimbulkan fluktuasi singkat dalam harga emas dunia. Simpang siur ini juga mendorong banyak orang memerhatikan tarif impor emas yang berlaku di negaranya masing-masing.

Apakah Emas Mini Bisa Dijual Kembali

Masalahnya bermula ketika Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor sebesar 39% untuk hampir semua barang asal Swiss mulai tanggal 7 Agustus 2025. Surat edaran dari US Customs and Border Protection (CBP) yang bertanggal 31 Juli 2025 menyebutkan bahwa impor emas batangan seberat 1 kg dan 100 ons termasuk diantara subjek tarif tersebut.

Laporan tersebut langsung memicu kepanikan, karena banyak investor sebelumnya mengira impor emas tetap bebas tarif meskipun Trump menerapkan kebijakan baru. Kehadiran tarif yang diluar dugaan ini mengancam rantai pasok emas global antara London, New York, dan Swiss.

Gejolak baru mereda setelah Gedung Putih mengatakan bahwa tarif impor emas merupakan “misinformasi”. Mereka juga akan segera menerbitkan perintah eksekutif baru untuk mengklarifikasi tarif atas emas batangan dan produk tertentu lainnya.

Harga emas di New York sempat melonjak satu persen gegara beredarnya kabar tarif impor emas AS, tetapi kemudian langsung turun sekitar 0,8 persen seusai klarifikasi Gedung Putih. Di saat yang sama, laporan ini meningkatkan perhatian masyarakat terhadap aturan tarif impor emas di Indonesia.

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah baru saja memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No. 51 Tahun 2025 yang mulai efektif pada tanggal 1 Agustus 2025, kegiatan usaha bullion dan pembelian emas batangan dari mancanegara masuk ke dalam objek pungutan PPh Pasal 22. tarifnya sebesar 0,25% dari harga pembelian emas batangan (tidak termasuk PPN), khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan yang menjalankan usaha bullion dan telah memiliki izin dari OJK.

Tarif impor sebesar 0,25% berlaku untuk emas batangan dalam beragam bentuk dengan ataupun tanpa menggunakan angka pengenal impor (API). Menurut DJP, perubahan ini merupakan relaksasi karena tarif impor emas sebelumnya sangat bervariasi mulai dari 2,5% untuk cast bar yang memiliki API, 7,5% untuk cast bar tanpa API, sampai dengan 10% untuk minted bar.

Jadi, tarif impor emas AS belum diketahui karena masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Gedung Putih. Sedangkan tarif impor emas Indonesia sudah jelas sebesar 0,25%.

Tagged With :

Leave a Comment