Apabila seorang investor telanjur membeli suatu saham pada harga tinggi, tetapi kemudian terjadi delisting saham karena emiten didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI), maka tentunya kerugian tak terhindarkan. Oleh karenanya, Anda perlu mengenal seluk beluk delisting saham, agar dapat jauh-jauh menghindar dari emiten-emiten yang kemungkinan akan melakukan aksi korporasi ini.
Sepintas, semua emiten di Bursa Efek Indonesia menunjukkan profil yang serupa: perusahaan besar, karyawan banyak, produk buatannya tersebar di mana-mana. Namun, jika ditilik lebih dalam, maka setiap emiten memiliki kondisi fundamental berbeda-beda. Ada yang bagus, ada yang kurang bagus, dan ada yang sangat buruk hingga menunjukkan tanda-tanda akan delisting saham.
Seperti apa tanda-tanda emiten yang akan delisting saham itu? Berikut ini lima poin yang harus Anda cermati:
- Saham sering di-suspend, atau telah di-suspend selama berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
- Kinerja perusahaan cukup buruk dan tak menunjukkan pertumbuhan dari waktu ke waktu.
- Emiten memiliki tanggungan hutang yang makin lama makin besar.
- Tak ada catatan transaksi saham tersebut di bursa selama satu tahun atau lebih, sehingga sahamnya menjadi sama sekali tidak likuid.
- Ada berita besar yang bersumber dari perkara hukum atas perusahaan emiten saham tersebut.
Emiten yang memiliki tanda-tanda tersebut kemungkinan besar akan mengalami Forced Delisting. Oleh karenanya, Anda perlu sungguh-sungguh mencermati fundamental suatu saham sebelum membelinya; jangan asal beli hanya karena harga sahamnya cocok dengan persediaan modal Anda.
Pilihlah saham-saham di lini kedua atau lini pertama yang fundamentalnya bagus. Seperti apa fundamental bagus itu? Perhatikan laporan keuangannya. Apabila pendapatan (Earnings) bertumbuh setiap kuartal atau setiap tahun, maka kinerjanya kemungkinan besar bagus pula. Sebaliknya, hindari saham-saham yang laporan keuangan perusahaannya menunjukkan peningkatan konsisten Debt-to-Equity Ratio (DER) hingga level tinggi, karena berpotensi pailit.
Cari tahu juga kabar-kabar terkini mengenai pemilik saham mayoritas atau struktur kepemilikan saham di perusahaan emiten terkait. Biasanya, perusahaan-perusahaan BUMN yang sahamnya dimiliki juga oleh pemerintah, dianggap lebih aman dan jauh dari risko delisting saham; tetapi jika Anda cermat, maka banyak pula saham-saham perusahaan swasta yang bonafid.
Tagged With : investasi • saham