Istilah “Dual Listing Saham” semakin ramai menjadi bahan perbincangan tahun ini, karena perusahaan hasil merger GoJek dan Tokopedia (GoTo) konon akan melaksanakan dual listing di Indonesia dan AS. Apa artinya dual listing dan bagaimana dampaknya bagi investor seperti kita? Apakah ini sesuatu yang menguntungkan?
Pengertian Dual Listing Saham
Dual listing adalah aksi perusahaan di mana suatu emiten yang telah terdaftar di suatu bursa saham kemudian mendaftarkan lagi sahamnya pada bursa lain. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah Alibaba.
Perusahaan yang didirikan oleh Jack Ma tersebut pertama kali IPO pada September 2014 di New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham BABA. Beberapa tahun kemudian, Alibaba melaksanakan IPO lagi di bursa saham Hong Kong dengan kode 9988.

Contoh Saham yang Dual Listing
Dual listing cukup populer di kalangan saham-saham Wall Street. Bukan hanya Alibaba yang melakukannya, melainkan juga serentetan perusahaan lain. Bursa tempat pencatatannya pun tak terbatas pada dua bursa saja, tetapi bisa jadi lebih banyak. Beberapa contoh dual listing multi-bursa berikutnya termasuk raksasa tambang Rio Tinto dan BHP, migas multinasional Royal Dutch Shell, serta penguasa industri FMCG global Unilever.
Adakah saham yang dual listing di Indonesia? Ada dua saham yang dual listing untuk saat ini, yakni Telkom Indonesia (TLKM) dan Antam (ANTM).
Telkom telah menjalani dual listing sejak 25 tahun lalu. Saham berkode TLKM dapat ditemukan di bursa saham Indonesia dan NYSE. Sedangkan ANTM menjalani dual listing sejak tahun 1999 dengan terdaftar di bursa saham Indonesia dan Australia Stock Exchange (ASX)
Kelebihan dan Kekurangan Dual Listing
Setiap aksi korporasi tentu akan membawa konsekuensi bagi perusahaan itu sendiri maupun para investor yang membeli sahamnya. Demikian pula dengan dual listing saham.
Menurut Investopedia, ada banyak manfaat bagi perusahaan yang melaksanakan dual listing, antara lain:
- Perusahaan mendapatkan akses ke investor potensial yang lebih banyak, sehingga perusahaan juga dapat mendiversifikasikan aktivitas penghimpunan modalnya daripada hanya mengandalkan satu pasar saja.
- Dual listing dapat meningkatkan likuiditas saham perusahaan.
- Profil publik perusahaan menjadi lebih meyakinkan karena sahamnya diperdagangkan di lebih dari satu bursa.
Ketiganya menandakan adanya keuntungan dual listing bagi investor pula secara fundamental. Hanya saja, tak sembarang perusahaan dapat melakukan dual listing.
Perusahaan yang ingin melaksanakan dual listing saham perlu menyiapkan dua hal utama:
- Biaya IPO dan mempertahankan listing multi-bursa yang cukup besar.
- Manajemen yang cukup mahir untuk menangani peraturan regulator dan standar akuntansi berbeda antar bursa.
- Manajemen yang dapat menangani komunikasi investor lebih banyak di wilayah berbeda-beda.
Kekurangan dual listing saham ini terutama menjadi beban emiten, dan tidak menjadi masalah bagi investor. Dengan kata lain, dual listing merupakan aksi korporasi yang menjadi kabar baik dan semestinya meningkatkan nilai saham terkait. Investor hanya perlu memastikan bahwa saham yang akan dual listing tersebut benar-benar memiliki manajemen yang baik dan prospek masa depan yang cemerlang.
Tagged With : analisa fundamental • investasi jangka panjang • saham