Cara Mengurus Pencairan Deposito Oleh Ahli Waris

Banyak sekali problema yang sering dihadapi ahli waris di Indonesia saat mengurus warisan dalam bentuk aset keuangan. Salah satunya, bagaimana bila kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia itu tersimpan dalam bentuk deposito di bank? Bisakah deposito itu dicairkan oleh orang lain, dan bagaimana caranya?

Sebenarnya, semua ahli waris bisa mencairkan deposito seseorang yang telah meninggal dunia. Namun, bank tidak akan menyerahkan begitu saja dana deposito milik orang lain kepada siapa saja yang mengaku sebagai anak, saudara, atau keluarga terdekat lainnya. Bank akan membutuhkan pembuktian bahwa Anda memang berkualifikasi, dengan meminta sejumlah dokumen persyaratan tertentu.

Cara Mengurus Pencairan Deposito Bagi Ahli Waris

Pada umumnya, bank akan meminta dokumen-dokumen berikut ini dalam proses pencairan deposito oleh ahli waris:

  1. Slip atau sertifikat deposito nasabah yang telah meninggal dunia.
  2. Fotokopi akta kematian yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa (Lurah) an Camat (ada pula bank yang mewajibkan agar ahli waris menunjukkan akta kematian aslinya).
  3. Fotokopi KTP nasabah yang telah meninggal dunia, dilegalisir (ada pula bank yang meminta agar ahli waris menunjukkan KTP aslinya).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir dan atau surat nikah nasabah yang telah meninggal dunia.
  5. Surat pernyataan ahli waris.
  6. Surat kuasa pencairan deposito dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris yang ditunjuk.

Selain persyaratan-persyaratan tersebut, bank bisa meminta kelengkapan berkas lainnya. Tujuannya bukan untuk mempersulit Anda, melainkan agar pencairan deposito benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Agar dokumen bisa lengkap sejak awal, ada baiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu pada Customer Service bank terkait untuk mengetahui keseluruhan persyaratan dan prosedur pengurusannya, kemudian baru mengurus penggandaan dan legalisir dokumen.

Perlu diketahui pula, bank akan lebih mudah mengurus pencairan deposito bagi ahli waris, apabila yang bersangkutan telah disebutkan sebagai ahli waris oleh nasabah terkait saat pembukaan deposito awal. Sebaliknya, jika nama ahli waris yang tercantum dalam pembukaan deposito malah berbeda dengan nama ahli waris yang memproses pencairannya, maka pihak bank bisa meminta lebih banyak dokumen pendukung.

Tagged With :

Leave a Comment