Jumlah penduduk beragama Islam yang mayoritas tentu tak dapat menutup mata pengelola lembaga investasi serta bank untuk menyediakan produk-produk yang islami atau lebih sering disebut syariah untuk nasabah yang menghendaki nilai-nilai islami diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan mereka termasuk dalam investasi. Saat ini sejalan dengan semakin berkembangnya perekonomian di tanah air, tentu perbankan syariah pun turut mengalami peningkatan yang pesat. Hal ini dapat kita lihat dari produk-produk perbankan syariah yang dapat kita temui di mana pun.
Masyarakat Indonesia juga sudah tak merasa asing lagi dengan beragam instrumen investasi yang diluncurkan oleh perbankan syariah seperti misalnya kartu kredit, tabungan, hingga deposito. Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengembangkan dana miliknya. Simpanan deposito dapat didefinisikan sebagai simpanan yang tak dapat disetorkan atau diambil sesuka hati sebagaimana tabungan. Produk ini sangat sesuai bagi Anda yang selama ini kesulitan dalam menabung karena jika simpanan tersebut diambil sebelum jangka waktu yang disepakati maka Anda bisa terkena denda penalty.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Kembali ke deposito syariah, sesungguhnya produk perbankan ini juga tak terlalu jauh perbedaannya dengan deposito konvensional sebagaimana yang selama ini kita kenal. Hal ini berkaitan dengan hubungan antara pihak bank dan nasabah, serta sistem pelaksanaannya. Dalam perbankan syariah tentu sistem yang diterapkan adalah prinsip-prinsip yang sesuai nilai islami. Berikut ini adalah rincian perbedaan deposito syariah dan konvensional.
1. Hubungan nasabah dengan bank
Tak sama dengan bank konvensional biasanya, hubungan antara pihak bank dengan nasabah adalah sebatas hubungan antara kreditur dan debitur. Sementara perbedaannya dengan bank syariah adalah, hubungan antara pihak bank dengan nasabah adalah pengelola dana dan penyandang dana atau shabibul mal dan mudharib.
Dengan begitu bank syariah tak dapat menjanjikan pendapatan bunga untuk nasabahnya melainkan bagi hasil yang diperoleh dari modal yang dikembangkan. Deposito konvensional jelas menyalahi prinsip syariah karena perhitungan deposito didasarkan kepda perhitungan bunga. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia No. 03/DSN-MUI/IV/2000. Yang dimaksud dengan deposito syariah di sini adalah deposito yang menerapkan prinsip dasar Mudharabah.
2. Perhitungan bunga
Dalam bank konvensional penghitungan bunga adalah tetap atau berdasarkan rumus yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan besarnya deposito nasabah yang bersangkutan. Hal ini berbeda dengan deposito syariah di mana sejak awal perjanjian telah ditentukan komposisi bagi hasil antara pihak perbankan syariah dengan pemilik dana (nasabah). Dengan demikian jumlah bagi hasil yang diperoleh pemilik dana akan berfluktuasi sesuai dengan tingkat profit yang diperoleh bank yang bersangkutan.
3. Pengertian Investasi
Pada bank syariah deposito tak dianggap sebagai pinjaman bank atau piutang nasabah tetapi investasi yang ditanamkan nasabah kepada bank syariah tersebut. Dengan demikian dalam sistem akuntansinya deposito tak dicatat sebagai pinjaman melainkan investasi. Pada umumnya investasi tersebut dikatakan sebagai investasi tak terikat atau Mudharabah Muthlaqah.
4. Pengelolaan Dana
Sejalan dengan prinsip syariah, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, deposito syariah dianggap sebagai investasi yang mempunyai profit lebih besar bila dibandingkan dengan bunga pada bank konvensional. Ini artinya sistem bagi hasil yang didapatkan nasabah sama dengan besarnya keuntungan yang diperoleh oleh bank syariah tersebut. Dalam menjalankan perannya sebagai mudharib atau pengelola dana pihak bank akan mengerjakan bermacam-macam usaha untuk memutar dana yang didapatkan dari nasabah.
Segala usaha tersebut dipastikan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip islami. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bagi hasil adalah saat nasabah menempatkan dananya pada bank syariah dengan melakukan kesepakatan dengan bank syariah tertentu dengan presentasi nasabah dan pengelola, misalnya 75:25, dengan demikian nasabah akan memperoleh keuntungan sebesar 75% sementara bagi pihak pengelola atau bank adalah 25%.
5. Pembagian keuntungan
Untuk hal yang berkaitan dengan nisbah atau rasio pembagian profit yang berkenaan dengan bagi hasil, pihak bank syariah tak diperbolehkan untuk menyusut nisbah ini tanpa ijin dari nasabah atau pemilik modal. Hal ini karena jumlah nisbah antara pengelola dana dan nasabah telah disepakati dalam akan pembukaan akun deposito. Dengan demikian kedua belah pihak wajib melakukan hak dan kewajibannya masing-masing.
Dirancangnya produk deposito syariah ini untuk para muslim diharapkan agar mereka merasa lebih nyaman sekaligus aman dalam mengembangkan dana atau berinvestasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bergabung dengan deposito syariah juga mempunyai fungsi untuk membantu kepentingan bersama karena pada umumnya dana yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk menunjang pengembangan usaha-usaha kecil dan menengah di tanah air.
Jadi dengan memilih deposito syariah, Anda juga bisa sekaligus berpartisipasi untuk memajukan perekonomian negara kita terutama untuk pengusaha kecil dan menengah dengan menanamkan investasi kita kepada deposito syariah pada bank. Bila semakin banyak pemilik modal menginvestasikan dananya pada deposito syariah tentu pertumbuhan perekonomian masyarakat menengah ke bawah pun akan semakin maju dan berkembang.
Syarat untuk mendaftarkan deposito pada bank syariah
Untuk membuka akun deposito pada bank syariah, sesungguhnya syaratnya tak terlalu sulit dan tak terlalu jauh berbeda dengan bank konvensional. Caranya adalah, nasabah mengisi formulir pengajuan pembukaan rekening deposito dengan membawa identitas asli seperti SIM, paspor, atau KTP untuk deposito perorangan. Sementara untuk membuka deposito perusahaan, syarat yang diminta adalah fotokopi identitas diri, legalitas badan usaha yang terakhir, serta menamankan investasi deposito awal.
Kelebihan investasi deposito syariah
Beberapa hal yang merupakan keunggulan deposito syariah ini seharusnya cukup untuk membuat Anda tak perlu mempertimbangkannya terlalu lama untuk bergabung dengan investasi penuh keberkahan ini.
- Dana yang Anda tanamkan terjamin keamanannya.
- Terdapat beberapa alternatif pilihan untuk jangka waktu penempatan deposito mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
- Pengembangan modal milik nasabah sesuai dengan prinsip ajaran Islam.
- Presentase bagi hasil cukup bersaing dengan bunga pada deposito konvensional.
Dalam memilih simpanan deposito yang paling tepat bagi Anda langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menetapkan tujuan deposito tersebut. Bila deposito yang hendak Anda ikuti dimaksudkan sebagai dana jangka panjang misalnya untuk mendanai pendidikan anak, dana pensiun, atau yang lainnya, tentu Anda direkomendasikan memilih deposito dengan jangka waktu panjang. Tetapi bila simpanan Anda dimaksudkan untuk digunakan dalam waktu yang tak terlalu lama, maka sebaiknya Anda memilih yang jangka waktunya tak terlalu lama.
Bila Anda bimbang untuk memilih bank yang hendak Anda gunakan sebagai fasilitas penyimpanan, maka faktor utama yang harus Anda perhatikan adalah reputasi bank incaran Anda tersebut. Saat ini tentu sudah tak sulit untuk memperoleh produk perbankan syariah pada berbagai bank konvensional terkemuka yang telah cukup lama melayani masyarakat Indonesia dalam bidang pengembangan modal dan investasi.