Pemerintah baru saja membuka penawaran sukuk ritel seri SR023 pada tanggal 22 Agustus lalu dan akan berlangsung sampai 15 September 2025. Investasi obligasi syariah ini mengusung iming-iming imbal hasil tetap (fixed) sebesar 5,8%-5,95%.
Persentase imbal hasil sukuk tersebut tentu sangat menggiurkan. Jumlahnya relatif lebih besar dibandingkan bagi hasil deposito bank syariah yang berkisar antara 3%-4% saja. Imbal hasil sukuk juga bersifat tetap sejak awal sampai jatuh tempo. Namun, beragam keunggulan tersebut justru menimbulkan keraguan di benak sejumlah calon investor.

Sebagaimana diketahui, agama Islam melarang umatnya untuk menikmati riba. Bunga bank konvensional biasanya digolongkan sebagai riba karena persentasenya bersifat tetap, tidak peduli suatu usaha yang dibangun dari riba itu mengalami kesuksesan atau malah gulung tikar. Karakternya berbeda dengan bagi hasil deposito bank syariah yang selalu memperhitungkan potensi keuntungan dan kerugian pada setiap usaha, sehingga nilainya fluktuatif dan tidak dapat ditentukan sejak awal.
Jika sukuk memberikan imbal hasil berupa persentase yang bersifat tetap, apakah hal ini halal bagi umat Islam? Ya, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menyatakan sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah serta tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), maupun riba (usury). Imbal hasil tetap yang diberikan oleh sukuk ritel seri SR023 berkaitan dengan akad yang mendasarinya.
Produk sukuk ritel ini dirilis berdasarkan akad ijarah (sewa menyewa), sehingga selayaknya investor menerima “uang sewa” yang bernilai tetap selama jangka waktu yang ditentukan. Berikut ini mekanismenya:
- Pemerintah menerbitkan sukuk ijarah yang mewakili kepemilikan atas aset-aset tertentu.
- Saat investor menanamkan modalnya pada sukuk tersebut, mereka menjadi “pemilik tidak langsung” atas aset-aset yang disewakan tersebut.
- Aset-aset tadi disewakan kembali kepada pemerintah atau pengelola proyek yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Pemerintah atau pengelola proyek akan membayar sewa secara berkala. Pembayaran sewa ini lah yang kemudian menjadi imbal hasil tetap bagi investor.
- Saat jatuh tempo tiba, investor akan memperoleh pengembalian modal pokok sepenuhnya dan kepemilikan aset akan dipulihkan kembali kepada pemilik asalnya (pemerintah).
Bukan hanya pemerintah yang dapat menerbitkan sukuk dengan akad ijarah seperti ini. Beberapa perusahaan ternama Indonesia juga pernah merilis sukuk ijarah untuk menggalang dana bagi ekspansi usaha atau proyek tertentu yang terjamin sesuai syariah, contohnya PT Pos Indonesia, PT Petrosea Tbk, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hanya saja, sukuk korporat biasanya ditujukan untuk investor berkantong tebal dan mematok syarat investasi minimal yang lebih tinggi dibandingkan Surat Berharga Negara.
Tagged With : Investasi Sukuk Ritel • investasi syariah • sukuk • surat berharga negara