Banyak orang berminat untuk menyimpan uang dalam deposito bank, tetapi tak semuanya benar-benar melaksanakan niat tersebut. Sebagian diantaranya merasa lebih tertarik pada investasi lain, tetapi ada pula yang membatalkan rencana deposito karena kurang memahami seluk-beluk seputar bunga deposito bank.
Artikel singkat ini merangkum tujuh pertanyaan terpopuler tentang bunga deposito bank, beserta jawabannya. Semoga bermanfaat!

- Kapan bunga deposito bisa diambil?
Bunga deposito biasanya dapat diambil pada akhir masa tenor, atau setelah deposito sampai pada jatuh tempo. Umpamanya kalau kamu memilih deposito dengan tenor 3 bulan, maka bunga deposito beserta dana pokoknya akan cair pada akhir bulan ketiga. Demikian pula berlaku untuk deposito bank dengan tenor lainnya.
- Apakah bunga deposito bisa ditarik tiap bulan?
Bunga deposito dapat ditarik tiap bulan tanpa mencairkan dana pokok, hanya jika kamu memilih produk deposito dengan tenor 1 bulan dan sistem rollover otomatis (ARO). Pada saat pembukaan deposito, bank akan mempersilakan kamu memilih untuk mengatur transfer bunga tiap bulan ke rekening bank tertentu.
- Kenapa bunga deposito turun terus?
Suku bunga bank biasanya berfluktuasi sesuai dengan suku bunga acuan bank sentral, baik untuk deposito maupun kredit. Ketika Bank Indonesia memangkas suku bunga terus menerus, maka bank-bank umum akan ikut menurunkan bunga deposito dan bunga kredit. Sebaliknya apabila Bank Indonesia menaikkan suku bunga, maka bank-bank umum juga akan memberikan bunga deposito dan kredit yang lebih tinggi. Selain itu, bunga deposito juga dipengaruhi oleh tingkat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS memiliki ketentuan batas bunga pinjaman yang ditanggung secara berkala. Apabila suatu bank menerapkan bunga deposito lebih tinggi daripada tingkat penjaminan LPS, maka dana simpanan nasabah tidak akan ter-cover oleh LPS. Oleh karena itu, bank umum nasional biasanya akan menjaga agar penawaran bunga deposito untuk nasabah umum tetap berada di bawah atau sama dengan tingkat penjaminan LPS.
- Bank manakah yang memiliki bunga deposito paling tinggi?
Bunga deposito perbankan dapat berubah-ubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kebijakan bank. Oleh karena itu, tidak ada bank tertentu yang terus menerus memberikan bunga deposito tertinggi.
Data per 12 November 2022 menunjukkan bahwa bunga deposito tertinggi untuk tenor 1 bulan diberikan oleh Bank Maspion Indonesia sebesar 5,50% per annum, disusul oleh Bank BTPN dan Bank MNC International sebesar 5,25% per annum. Namun, ketiga bank itu dapat mengubahnya di kemudian hari.
- Berapa bunga deposito Rp100 juta per bulan?
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, persentase bunga deposito pada setiap bank berbeda-beda dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, nominal bunga deposito Rp100 juta per bulan juga tidak menentu.
Untuk mengetahui nominal bunga deposito per bulan, kamu harus mengalikan dana pokok deposito dengan persentase bunga, kemudian membaginya dengan 12 ([Dana Pokok Deposito*Bunga]/12). Setiap bunga deposito biasanya dinyatakan secara tahunan (per annum), sehingga membutuhkan pembagi 12 (bulan) atau 365 (hari).
Umpama kamu menyimpan deposito Rp100 juta pada produk tenor 1 bulan di Bank BRI sekarang, lalu mendapatkan persentase 2,25%, maka nominal bunga yang akan kamu dapatkan adalah Rp187.500 (belum dipotong pajak). Namun, kalau kamu menyimpan deposito pada Bank Maspion Indonesia dengan bunga 5,50% tadi, maka nominal bunga yang akan kamu terima adalah sekitar Rp458.333.
- Kenapa bunga deposito tidak cair?
Ada beberapa kejadian yang dapat mengakibatkan bunga deposito tidak cair. Pertama, kamu mungkin mencairkan deposito sebelum jatuh tempo. Dalam situasi ini, bank mungkin akan mengenakan denda (penalti) dan tidak akan memberikan bunga.
Kedua, pihak bank kemungkinan mengalami kesulitan likuiditas. Hal ini pernah terjadi pada Bank Bukopin pada pertengahan 2020 silam, kemudian baru terselesaikan setelah bank memperoleh suntikan pendanaan dari KB Kookmin Bank asal Korea.
Seandainya suatu bank kolaps dan gagal memperoleh talangan dana dari luar, maka pencairan deposito nasabah harus menunggu proses hukum terlebih dahulu. Setelah proses hukum selesai, LPS akan mengurus pengembalian dana nasabah berdasarkan catatan bank serta ketentuan yang berlaku.
- Apakah bunga deposito termasuk riba?
Masih ada perdebatan tentang apakah bunga bank termasuk riba atau bukan. Namun, semua ulama umumnya sepakat bahwa “bunga” deposito bank syariah diperbolehkan dan halal di mata Islam. Perlu diperhatikan bahwa deposito syariah berbasis pada akad wadiah atau mudharabah, sehingga “bunga” yang kamu dapatkan merupakan imbalan atau bagi hasil yang adil dari bank.
Tagged With : deposito