Sebagai orang awam yang ingin mulai belajar investasi, mungkin kamu ingin mengetahui apa itu deposito, jenis-jenisnya, serta bagaimana cara perhitungannya.
Jika kamu ingin mempelajarinya, maka kamu menemukan artikel yang tepat dan bermanfaat. Sebab, artikel ini secara khusus akan membahas tentang deposito, jenis, serta cara perhitungannya.
Sebagai gambaran umum, deposito merupakan salah satu produk perbankan yang menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan. Jangka waktu penyimpanan uang deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Perbedaan deposito dengan tabungan biasa?

Seperti yang sudah dijabarkan, bahwa deposito merupakan penyimpanan uang yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu saja, tidak bisa diambil sesuka hati seperti mengambil uang dalam tabungan biasa.
Berikut ini perbedaan antara deposito dan tabungan biasa.
1. Setoran yang diberikan
Untuk membuka deposito biasanya memiliki nilai minimal setoran yang cukup besar, yakni mulai dari Rp5 juta.
Namun, hal ini biasanya juga bergantung pada masing-masing bank. Ada juga bank yang mewajibkan minimal setoran Rp10 juta.
2. Waktu simpan
Deposito juga memiliki ketentuan jangka waktu tertentu untuk menyimpan uang, yakni mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Jika jangka waktu yang sudah dipilih, maka kamu tidak bisa mencairkan deposito sesuka hati. Harus menunggu hingga waktu jatuh tempo.
Berbeda dengan tabungan biasa yang uangnya bisa diambil kapan saja ketika kamu membutuhkan.
Jika kamu khawatir tiba-tiba ada kondisi darurat, kamu bisa mengambil deposito dalam jangka waktu yang singkat saja, misalnya dalam waktu 1 bulan atau 3 bulan.
3. Pencairan dana
Tidak seperti tabungan biasa yang bisa menarik uang kapan saja, untuk deposito penarikan uang hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Jika diambil tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, kamu akan mendapatkan denda penalti.
4. Bunga deposito lebih besar
Dibandingkan dengan tabungan biasa, bunga deposito biasanya lebih tinggi. Hal ini biasanya ditentukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
5. Deposito merupakan produk investasi
Deposito merupakan produk investasi dengan risiko yang rendah. Berbeda dengan tabungan yang merupakan produk simpanan biasa,
Jenis-jenis deposito
Ada beberapa jenis deposito yang wajib kamu ketahui, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Berikut ini perbedaannya.
Deposito berjangka
Deposito berjangka merupakan salah satu jenis deposito yang paling banyak dikenal oleh masyarakat, di mana proses penyimpanan dan penarikannya dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan.
Jangka waktu yang dipilih biasanya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan juga 24 bulan. Jika pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo maka akan mendapatkan denda penalti.
Deposito berjangka juga akan dikenakan pajak penghasilan dari jumlah bunga yang didapatkan.
Sertifikat deposito
Jika deposito berjangka waktunya bisa 24 bulan, jangka waktu sertifikat deposito biasanya lebih panjang, yakni mencapai 36 bulan. Nominal pada sertifikat deposito juga cukup besar, yakni minimal 10 miliar.
Sertifikat deposito diberikan dalam bentuk sertifikat tanpa mencantumkan nama pemilik, sehingga bisa diperjualbelikan pada orang lain.
Keuntungan lain dari sertifikat deposito yakni suku bunga cukup kompetitif dan bisa dibayar di awal, sehingga keuntungannya cukup jelas.
Deposito on call
Deposito on call bisa juga disebut deposito harian karena jangka waktu penyimpanannya sangat singkat, yakni minimal 1 hari dan kurang dari 30 hari.
Meskipun singkat, jumlah minimal uang yang harus disetorkan juga cukup besar, biasanya mencapai ratusan juta. Bunga yang akan didapatkan juga cukup banyak, setara dengan jumlah uang simpanan yang diberikan.
Contoh perhitungan deposito
Biar semakin jelas, berikut ini contoh kalkulator deposito yang bisa kamu coba untuk memperkirakan berapa bunga yang bisa kamu dapatkan.
1. Deposito berjangka
Nia memilih deposito berjangka dengan setoran Rp10.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan. Suku bunga yang ditetapkan oleh bank adalah sebesar 5% dan potongan pajak sebesar 10%.
Berikut ini bunga deposito yang akan didapatkan oleh Nia:
(Setoran pokok x suku bunga x jangka waktu) 365 hari
(Rp10.000.000 x 5% x 180 hari) / 365 hari = Rp246.575
Tarif pajak yang dibebankan sebanyak 10%:
Tarif pajak x keuntungan bunga deposito
10% x Rp246.575 = Rp24.657
Jadi, bunga bersih yang akan didapatkan yakni sebesar: Rp246.575 – Rp24.657 = Rp221.918.
2. Sertifikat deposito
Jennie berniat membeli 15 lembar sertifikat deposito (SD) dengan harga Rp30.000.000. Bunga yang diberikan yakni 7% dengan pajak sebesar 10%. Tenor waktu yang diambil yakni 12 bulan.
Total sertifikat deposito yang dibeli Jennie:
Jumlah lembar sertifikat deposito x nilai sertifikat deposito
15 x Rp30.000.000 = Rp450.000.000
Bunga deposito yang didapatkan yakni:
Jumlah sertifikat deposito x bunga deposito x jangka waktu
Rp450.000.000 x 7% x (12bulan/12 bulan) = Rp31.500.000
Pajak bunga sertifikat deposito
Jumlah bunga x 10%
Rp31.500.000 x 10%= Rp3.150.000
Nilai bersih setelah kena pajak yakni Rp31.500.000-Rp3.150.000 = Rp28.350.000.
3. Deposito on call
Agus melakukan setoran sebanyak Rp300.000.000 untuk deposito on call selama 20 hari, dengan ketentuan bunga sebesar 6%, dan pajak 10%.
Perhitungannya, yakni:
Jumlah bunga yang didapat:
6% x (20hari/30hari) x Rp300.000.000 = Rp 12.000.000
Pajak yang harus dibayar:
10% x Rp12.000.000 = Rp1.200.000
Sehingga, keuntungan bersih yang akan kamu peroleh yakni:
Rp12.000.000-Rp1.200.000 = Rp10.800.000.
Nah itu dia informasi mengenai deposito, jenis-jenisnya, hingga cara perhitungannya yang wajib kamu ketahui.
Tagged With : deposito