Ada penyesuaian mekanisme penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan batas Auto Rejection Bawah (ARB) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mulai berlaku pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.
Berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Penyesuaian Mekanisme Trading Halt:
- Batas Penurunan Awal: BEI menurunkan batas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dapat memicu trading halt menjadi lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa. Sebelumnya, batas ini berada di atas 5 persen.
- Durasi Trading Halt Awal: Jika IHSG turun lebih dari 8 persen, perdagangan akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit.
- Trading Halt Lanjutan: Jika setelah trading halt pertama IHSG kembali mengalami penurunan hingga lebih dari 15 persen dalam hari yang sama, maka akan dilakukan trading halt kembali selama 30 menit.
- Trading Suspend: Jika IHSG terus mengalami penurunan hingga lebih dari 20 persen sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka BEI akan melakukan trading suspend (penghentian perdagangan yang lebih lama).
- Landasan Hukum: Keputusan ini tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI:
- Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
- Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
- Koreksi: Kemudian disebutkan adanya Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang secara spesifik mengatur penyesuaian ini.
2. Penyesuaian Batas Auto Rejection Bawah (ARB):
- Batas Baru ARB: BEI menetapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15 persen untuk seluruh rentang harga saham pada:
- Papan Utama
- Papan Pengembangan
- Papan Ekonomi Baru
- Exchange-Traded Fund (ETF)
- Dana Investasi Real Estat (DIRE)
- Tujuan Penyesuaian ARB: Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor.
3. Tujuan Penyesuaian Mekanisme Trading Halt:
- BEI melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek sebagai upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
- BEI juga mempertimbangkan praktik terbaik di bursa-bursa dunia dan masukan dari pelaku pasar dalam menerapkan kebijakan ini.
Secara singkat, BEI melakukan perubahan signifikan pada mekanisme penghentian perdagangan dan batas penurunan harga saham harian. Tujuannya adalah untuk mengelola volatilitas pasar, melindungi investor, dan memberikan ruang gerak yang lebih baik bagi investor dalam bertransaksi.