Pernahkan Anda mendengar tentang Insider Trading? Ini adalah tindakan “orang dalam” yang melakukan pembelian atau penjualan saham karena ia mengetahui suatu info sensitif sebelum info tersebut dipublikasikan secara resmi oleh emiten melalui keterbukaan informasi. Info yang diperoleh sang “orang dalam” bukan sekedar rumor belaka, karena ia biasanya menerima info tersebut dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembuatan atau perilisan info tersebut.
Praktek insider trading termasuk suatu modus operandi ilegal di pasar saham negara manapun, termasuk di Indonesia. Namun, dari tahun ke tahun, ada saja orang-orang yang melakukan insider trading di bursa. Bahkan, terdapat beberapa kasus Insider Trading di pasar saham Indonesia yang cukup “high profile” pada masanya.
Juni 1998: Dugaan Insider Trading Saham Semen Gresik (SMGR)
Kasus insider trading ini merebak jauh sebelum era digital, ketika pasar modal Indonesia masih berada di bawah pengawasan Bapepam. Pada saat itu, harga saham SMGR meroket dan volume perdagangan membengkak hingga 14 kali lipat. Tiga perusahaan efek yang paling aktif memperdagangkannya adalah Bahana Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Jardine Fleming Nusantara. Ketiganya memiliki keterkaitan dengan tokoh-tokoh kunci dalam tim privatisasi saham SMGR. Namun, pengusutan kasus ini sudah dihentikan dan aduan Bapepam tidak ditindaklanjuti.
Oktober 2015: Insider Trading Saham Bank Danamon (BDMN)
Kasus ini pertama kali terungkap oleh otoritas moneter Singapura, MAS. Mereka menemukan bahwa mantan Country Head UBS Group AG, Rajiv Louis, telah membeli 1 juta lembar saham BDMN pada Maret 2012 lewat akun istrinya di Singapura setelah menerima info tentang rencana akuisisi Bank Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd. Konon, Rajiv berhasil profit hingga SGD173.965 dari transaksi tersebut. Namun, MAS menjatuhkan denda SGD434.912 untuknya, meski kasus tak dibawa ke pengadilan.
2017-2018: Dugaan Insider Trading Bank Muamalat
Rencana Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) untuk mencaplok saham Bank Muamalat Indonesia pada paruh kedua tahun 2017 terganjal oleh rumor Insider Trading. Pasalnya, harga saham PADI melonjak secara abnormal hanya beberapa hari sebelum informasi tersebut diumumkan secara publik. Penyelidikan OJK terhadap dugaan ini berlangsung hingga awal 2018, tetapi tak ada bukti-bukti lebih lanjut. Yang jelas, harga saham PADI langsung merosot terus dan belum mampu pulih lagi hingga sekarang.
Ada satu hal penting yang bisa kita pelajari dari ketiga kasus Insider Trading di pasar saham Indonesia ini: kenaikan harga saham secara tidak wajar itu patut dicurigai. Sebagai investor individual yang tak punya akses info “orang dalam”, lebih baik kita menghindar saja ketika menyaksikan abnormalitas semacam itu. Daripada mengikuti selentingan yang tak jelas asal-usulnya, pilihlah saham-saham yang memiliki fundamental kokoh dan laporan keuangannya berkinerja prima secara konsisten dari tahun ke tahun.
Tagged With : investasi • saham