Upaya OJK dan BEI Memperkuat Fondasi Pasar Modal di Tengah Guncangan IHSG

Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam merespons gejolak pasar merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas pasar modal nasional. Penurunan IHSG yang signifikan, yakni lebih dari 8% dalam dua hari, menuntut langkah konkret agar kepercayaan investor, terutama institusi global, tidak luntur.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai serangkaian aturan dan penyesuaian kebijakan yang disiapkan oleh regulator:

  • Respons Terhadap Volatilitas Pasar dan Tekanan Indeks Langkah darurat ini diambil sebagai benteng pertahanan terhadap anjloknya IHSG. Fokus utamanya adalah memitigasi risiko sistemik dan memberikan kepastian hukum di tengah kepanikan pasar. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan transparan, diharapkan tekanan jual dapat mereda dan pasar kembali bergerak berdasarkan fundamental perusahaan.

  • Penyelarasan dengan Standar Global (MSCI) Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah kebutuhan untuk tetap relevan dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). Mengingat banyak fund manager asing menjadikan MSCI sebagai acuan utama investasi, mempertahankan emiten Indonesia dalam indeks ini sangat krusial agar aliran modal asing tidak keluar (outflow) secara masif.

  • Rekalibrasi Perhitungan Saham Free Float OJK dan BEI akan mengubah metodologi perhitungan saham yang beredar di publik (free float). Poin pentingnya meliputi:

    • Pengecualian Kategori Tertentu: Investor korporasi dan kategori “lainnya” akan dikeluarkan dari perhitungan free float untuk memastikan bahwa angka yang tersaji benar-benar mencerminkan saham yang aktif diperdagangkan oleh publik.

    • Detail Kepemilikan: Publikasi kepemilikan saham akan dibuat lebih granular, mencakup rincian kepemilikan baik di atas maupun di bawah 5% untuk setiap kategori investor.

  • Peningkatan Transparansi Kepemilikan Minoritas Menjawab permintaan MSCI, OJK berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi bagi pemegang saham di bawah 5%. Hal ini bertujuan untuk menyingkap struktur kepemilikan yang selama ini mungkin dianggap “abu-abu” oleh investor global, sehingga meningkatkan derajat kepercayaan terhadap tata kelola emiten.

  • Peningkatan Ambang Batas Free Float ke 15% Terdapat kenaikan standar yang signifikan dari semula 7,5% menjadi 15%. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar reguler. Dengan jumlah saham beredar yang lebih besar, volatilitas harga diharapkan lebih terjaga karena pasar menjadi lebih dalam (deep market).

  • Penerapan Kebijakan Exit (Exit Policy) bagi Emiten Regulator tidak hanya memberikan aturan, tetapi juga sanksi yang tegas. Bagi emiten yang gagal memenuhi syarat free float 15% dalam tenggat waktu tertentu, akan diberlakukan exit policy. Mekanisme ini memastikan bahwa hanya perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan publik yang tetap bertahan di papan perdagangan.

  • Akselerasi Demutualisasi Bursa Pemerintah menargetkan regulasi mengenai demutualisasi bursa rampung pada kuartal I-2026. Perubahan struktur organisasi bursa ini diharapkan membawa tata kelola yang lebih profesional, lincah, dan kompetitif secara internasional, serta memisahkan fungsi regulator dengan kepentingan anggota bursa.

Secara keseluruhan, koordinasi antara OJK, BEI, dan KSEI ini menunjukkan sinyal positif bahwa pasar modal Indonesia berupaya keras untuk naik kelas menuju standar best practice internasional, sekaligus melindungi kepentingan investor domestik dari guncangan pasar yang ekstrem.

Leave a Comment