3 Kasus Penipuan Emas Paling Fantastis Di Indonesia

Investasi emas amat disukai oleh masyarakat Indonesia. Di satu sisi, ini positif karena membuat banyak perusahaan bersaing menawarkan fasilitas investasi emas terbaik. Di sisi lain, hal ini juga memancing banyak oknum untuk menjalankan aktivitas penipuan emas.

Penipuan emas di Indonesia bukan hanya terjadi sekali dua kali saja, melainkan hampir setiap tahun mencuat jadi bahan perbincangan. Sayangnya, selalu saja ada korban yang mengalami kerugian hingga jutaan atau miliaran Rupiah. Diantaranya, ada tiga kasus penipuan emas yang paling menonjol, yakni GTIS, Kebun Emas, dan Raihan Jewellery.

Besar Investasi Emas yang Ideal Untuk Portofolio Anda

1. Penipuan GTIS

Kasus Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) cukup menghentakkan Indonesia pada tahun 2012, karena perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini konon menggondol dana nasabah hingga 10 Triliun Rupiah. Tak diketahui persis bagaimana pemilik GTIS yang asal Malaysia bisa mendapatkan segel MUI, tetapi ada sejumlah indikasi yang semestinya membuat calon investor waspada.

Kejanggalan pertama, GTIS menjanjikan bunga fix 4.5 persen per bulan bagi nasabah selama masa penyimpanan emas. Kedua, GTIS menentukan aturan membayar emas seminggu lebih awal bagi pembelian emas, dan pencairan uang seminggu kemudian bagi penjualan emas. Jeda waktu ini terlalu lama dan memberi peluang bagi perusahaan untuk menggelapkan dana nasabah.

2. Penipuan Kebun Emas

Modus penipuan CV Kebun Emas Indonesia mirip dengan GTIS, yaitu menawarkan bunga tetap sebesar 5 persen per bulan. Bedanya, perusahaan ini benar-benar ilegal dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebagaimana GTIS. Kasus yang terjadi juga bukan penggelapan dana nasabah, melainkan skema ponzi.

Dalam skema ponzi, perusahaan memberikan dana setoran investor baru kepada investor lama. Demikian terus berlanjut hingga rekrutmen investor baru macet dan kemudian tak bisa membayar lagi dan ingkar janji. Ketika CV Kebun Emas ini digerebek pada Juli 2012, dana yang diraup sudah mencapai 2 Miliar Rupiah.

3. Penipuan Raihan Jewellery

Lagi-lagi, kasus penipuan emas ini juga berbasis iming-iming bunga tetap. Raihan Jewellery membuat promosi sedikit lebih kreatif dengan memodifikasi penawarannya jadi dua, yaitu emas fisik dan non-fisik. Untuk investor emas fisik dijanjikan keuntungan 1.5-2.5 persen per bulan, sedangkan untuk investor emas non-fisik diberi bunga 4.5-5.4 persen selama masa kontrak. Di akhir kontrak, investor katanya bisa menjual emas kembali ke pihak Raihan Jewellery. Nyatanya, pada tahun 2013 terbongkar bahwa permainan Raihan Jewellery sama saja dengan Kebun Emas, yakni skema ponzi.

Dari ketiga kasus penipuan emas ini, kita dapat menyimpulkan satu hal: Jangan percaya pada pihak manapun yang menawarkan investasi emas dengan imbal hasil bunga tertentu. Secara realistis, hal ini memang tidak mungkin terjadi karena emas termasuk aset investasi yang tidak memberikan keuntungan dalam bentuk bunga.

Emas bukanlah aktivitas kerja yang bisa menghasilkan laba, juga bukan aset yang bisa dijadikan modal kerja. Apabila calon investor benar-benar memahami karakteristik investasi emas, maka akan mengerti bahwa keuntungan hanya dapat diperoleh dalam jangka panjang seiring dengan kenaikan harga emas wajar saja. Keinginan untuk kaya instan dengan investasi emas itu takkan terwujud, dan pasti berakhir dengan kerugian seperti dalam ketika kasus penipuan emas ini.

Tagged With :

Leave a Comment